Bekasi, 28/8 (ANTARA) - DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat, menargetkan pengesahan Peraturan Daerah terkait Rencana Detail Tata Ruang sebagai dasar pengendalian dan pemanfaatan ruang kota, akan selesai pada akhir 2012.

"Setelah kami menerbitkan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), kami bersama pemerintah daerah kini sedang menggodok draft RDTR," ujar Ketua Komisi B DPRD Kota Bekasi, Ronny Hermawan, di Bekasi, Selasa.

Menurut dia, dalam draft itu terttuang zona ruang kota yang meliputi perumahan, pedagangan dan jasa, industri, serta ruang terbuka hijau.

Ia mengatakan zona tersebut akan dipetakan untuk memenuhi standar kelayakan dan kenyamanan hidup di sebuah kota.

Kota Bekasi diproyeksikan memiliki kawasan perumahan mencapai 11.321 hekare yang tersebar di beberapa kecamatan, di antaranya Kecamatan Pondok Gede, Bekasi Timur, Bekasi Barat, Rawalumbu, Medan Satria, Bekasi Utara, dan Bekasi Selatan.

"Begitupula dengan zona pedagangan dan RTH yang tersebar di berbagai kecamatan," kata politisi Demokrat itu.

Pemerintah Kota Bekasi, kata dia, akan membuat zona "buffering" atau area hijau yang dibuat untuk memisahkan pemukiman dan industri sekaligus meminimalisir dampak polusi atau kebisingan dari industri.

RDTR juga akan menetapkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) seluas 30 persen dari luas wilayah sesuai Perda RTRW Nomor 13 Tahun 2011.

Dikatakan Ronny, pengesahan draft RDTR terbilang alot. Alasannya pembangunan di Kota Bekasi berkembang pesat.

"Berbeda jika Kota Bekasi masih sebuah hamparan tanah, sehinga mudah memetakannya," demikian Ronny.

Andi F

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2012