PT Kalbe Farma Tbk (Kalbe) melalui PT EMOS Global Digital dari anak perusahaan PT Enseval Putera Megatrading Tbk (Enseval) mendukung transformasi teknologi kesehatan dengan gelaran National EMOS Talkshow (NET).

Direktur PT Emos Global Digital Timotius Samanuli dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat, menjelaskan kegiatan tersebut bertajuk "Undang-Undang Kesehatan Disahkan: Babak Baru Dunia Kefarmasian".

“EMOS mendukung upaya pemerintah dalam melakukan transformasi teknologi kesehatan yang menjadi bagian dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023," ujar Timotius.

Menurut dia, salah satu tujuan utamanya, meningkatkan kemudahan akses dan kualitas layanan kesehatan untuk masyarakat di berbagai wilayah. Hal ini, kata dia, sejalan dengan visi EMOS, yakni membangun ekosistem digital yang menyediakan produk dan layanan kesehatan berkualitas.

Timotius menjelaskan bahwa penyelenggaraan NET bertujuan untuk memberikan berbagai insight seputar dunia kefarmasian setelah disahkannya Undang-Undang Kesehatan. Terutama, karena ini merupakan Undang-Undang pertama yang menjadi payung hukum tertinggi untuk apoteker dalam memberikan pelayanan kefarmasian yang berkualitas dan terstandar serta memiliki daya saing secara global. 

EMOS masuk dalam pilar Transformasi Teknologi Kesehatan yang merupakan bagian dari enam pilar Transformasi Kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. EMOS berperan memanfaatkan teknologi untuk mempermudah proses distribusi obat-obatan dan layanan kesehatan lainnya, dari pedagang besar farmasi ke fasilitas pelayanan kesehatan.

“Bahkan, juga pendistribusian produk secara terjangkau dan cepat ke fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil. Di sisi lain, EMOS sebagai penyedia platform digital memberikan dukungan terhadap upaya pemerintah dalam menyediakan Sistem Informasi Manajemen Kesehatan,” papar Timotius.

National EMOS Talkshow menghadirkan sejumlah praktisi di bidang kefarmasian sebagai pembicara. Di antaranya, Sekretaris Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), apt. Dita Novianti Sugandi Argadiredja.

Kemudian, Direktur Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), apt. Mimin Jiwo Winanti, S.Si. Ada juga praktisi organisasi profesi, yakni Sekretaris  Jenderal Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) apt. Lilik Yusuf Indrajaya, S.E., S.Si., MBA.

Lalu, praktisi bisnis, yaitu Ketua Perkumpulan Pengusaha Apotek Indonesia (PAI), apt. Saleh Rustandi.

Para pembicara tersebut membagikan persepsi yang dianalisa dan teruji dalam beberapa fakta dalam membuat strategi demi keberlanjutan pelayanan kefarmasian yang berkualitas. 

Sejumlah strategi juga dibahas terkait memanfaatkan tren dan teknologi dalam memudahkan pelayanan kefarmasian, khususnya yang sudah tersedia di aplikasi SATUSEHAT. Selain itu, diskusi upaya menjaga hubungan antar-teman sejawat apoteker sesuai kode etik profesi, serta upaya menjaga kualitas kompetensi apoteker agar tetap berkelanjutan di tengah perkembangan teknologi.

Acara ini dihadiri lebih dari 3.000 peserta dari berbagai institusi kefarmasian di Indonesia secara dalam jaringan (daring) maupun luar jaringan (luring). Di antaranya, apotek, instalasi farmasi klinik, instalasi farmasi rumah sakit, pedagang besar farmasi, dinas kesehatan, organisasi profesi, hingga mahasiswa. Agenda ini juga dapat disaksikan secara daring melalui kanal YouTube EMOS.

Peserta yang hadir sangat antusias dengan berbagai topik yang dibahas. apt. Anggun P. Wardhani, S.Farm., selaku salah satu peserta bahkan memberikan apresiasi atas penyelenggaraan talkshow tersebut. “Diskusi panel pembicara insightful dan berbobot sekali, membahas UU Kesehatan tidak hanya dari perspektif pemerintah, melainkan dari organisasi profesi dan bisnis kefarmasian.”

Agenda NET didukung berbagai pihak, yakni PT Hexpharm Jaya, DKT Indonesia, Dettol Pro, dan sejumlah perusahaan lain yang bekerja sama dengan EMOS atas terselenggaranya acara talkshow yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran apoteker tentang peran penting kefarmasian untuk senantiasa relevan dengan kebutuhan masyarakat paska disahkannya Undang-Undang Kesehatan, terutama di fasilitas pelayanan kefarmasian dalam rangka meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.

Pewarta: ANTARA

Editor : M Fikri Setiawan


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023