Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melakukan uji emisi dengan menyasar kendaraan aparatur sipil negara (ASN) maupun warga sekitar lingkungan kompleks perkantoran pemkab setempat sejak 19-21 September 2023.

Staf Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Imam Sumarjan Hakim mengatakan hingga hari ini sudah ada 150 kendaraan yang mengikuti uji emisi.

"Kendaraan yang mengikuti uji emisi ini dikhususkan untuk para ASN meskipun warga juga boleh mengikuti. Sejak kemarin hingga sore ini ada kurang lebih 150 kendaraan yang melakukan uji emisi," katanya di Cikarang, Rabu.

Baca juga: Sambut HUT Ke-25 Kota Bekasi, Dishub gelar uji emisi gratis

Dia mengatakan dari 150 kendaraan yang telah menjalani uji emisi, 15 kendaraan dinyatakan tidak lolos dan langsung diwajibkan melakukan servis kendaraan atau memakai bahan bakar jenis pertamax untuk kendaraan produksi tahun muda.

"Harus lebih sering diservis dan mobil-mobil baru ganti jenis bensin, karena cocoknya pakai pertamax ya bukan pertalite," katanya.

Imam mengaku uji emisi ini dalam rangka mengurangi polusi udara di Kabupaten Bekasi. Kendaraan lulus uji diberikan sertifikat sedangkan yang tidak lulus diharuskan membersihkan endapan pada knalpot.

"Ada standar kriteria yang wajib dipenuhi untuk kelulusan sesuai ketetapan Kementerian Lingkungan Hidup. Syarat lulus uji ini juga berbeda-beda, tergantung pada tipe kendaraan. Ada beberapa jenis kategori yang digunakan untuk melakukan pengujian ini," katanya.

Baca juga: Pemkab Bekasi lakukan kegiatan uji emisi kendaraan gratis

Pada kendaraan roda empat berbahan bakar bensin dibagi dalam dua kategori khusus, yaitu mobil dengan tahun produksi di bawah tahun 2007 dan di atas 2007.

Mobil tahun produksi di bawah tahun 2007 wajib memiliki kadar CO2 di bawah tiga persen sedangkan mobil produksi di atas 2007 kadar CO2 tidak boleh lebih dari 1,5 persen.

Kategori lain berlaku untuk mobil jenis diesel dengan bobot kendaraan 3,5 ton. Jenis mobil diesel ini dibagi berdasarkan tahun produksi yakni di atas dan di bawah tahun 2010.

Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 wajib memiliki kadar opasitas 40 persen sedangkan di bawah 2010 kadar opasitas tidak boleh lebih dari 50 persen.

Baca juga: Bekasi ukur kualitas udara tiga jalan protokol

Sedangkan kategori motor produksi di bawah tahun 2010, dibedakan dalam jenis 2 tak dan 4 tak. Motor 2 tak tidak boleh memiliki kadar HC lebih dari 12.000 ppm, dan motor 4 tak memiliki kadar HC 2400 ppm.

"Untuk usia motor lebih muda dari itu, aturannya berbeda lagi. Motor produksi di atas tahun 2010 dengan 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal wajib 4,5 persen dan HC 2.000 ppm," kata dia.(KR-PRA).

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023