Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Jakarta, Rabu, mengatakan pihaknya telah selesai melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Wulan Guritno terkait dengan promosi judi online.
 
"Pemeriksaan tambahan terhadap WG (Wulan Guritno) sudah dilakukan kemarin selama kurang lebih 5 jam," kata Vivid.
 
Dalam pemeriksaan tersebut,  kata jenderal bintang satu ini, penyidik menanyakan lebih dari 40  pertanyaan kepada Wulan Guritno.
 
"Yang bersangkutan sudah menjawab 42 pertanyaan dari penyidik," ujar Vivid.

Baca juga: Artis Wulan Guritno penuhi panggilan penyidik Bareskrim terkait kasus promosi judi online
 
Wulan Guritno diinformasikan kembali ke Bareskrim Polri pada hari Selasa (19/9) pukul 18.50 WIB.
 
Kedatangan ibu tiga anak tersebut dalam rangka pemeriksaan lanjutan terkait dengan permintaan klarifikasi atas promosi judi online pada tahun 2020.
 
Sebelumnya, pada hari Kamis (14/9), Wulan Guritno sudah diperiksa oleh penyidik dan menjawab 23 pertanyaan. Wulan lantas meminta penundaan karena ada pekerjaan yang harus dikerjakan.
 
Baca juga: Polisi Karawang tangkap dua bandar judi online yang menyasar kalangan emak-emak
Pemeriksaan kembali dilanjutkan pekan ini, Wulan hadir memenuhi tanggung jawabnya melanjutkan pemeriksaan tadi malam.
 
Dittipidsiber Bareskrim Polri mengimbau para artis, selebgram, dan influencer untuk tidak melakukan promosi judi online karena dampak dari judi online sudah meresahkan masyarakat.
 
Salah satu dampak judi online, kata dia, dapat memicu terjadi tindak pidana lainnya. Misalnya,gara-gara kecanduan judi online membuat seseorang melakukan tindak kejahatan lainnya (mencuri atau menjual diri, bahkan ada yang nekat bunuh diri).

Baca juga: Dua Youtuber promosikan judi online dikendalikan bandar dari luar negeri
 
Sepanjang 2023, Dittipidsiber Bareskrim Polri sudah melakukan pengungkapan 77 kasus judi online dengan jumlah tersangka 130 orang.

Pada tahun 2022, tercatat 610 kasus yang diungkap dengan 760 tersangka.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023