Karawang (Antara Megapolitan) - Badan Standarisasi Nasional (BSN) menilai salah satu unit industri Asia Pulp & Paper Sinar Mas, Pindo Deli Pulp and Paper Mills Kabupaten Karawang, Jawa Barat, cukup baik untuk menjadi "role model" industri yang menerapkan SNI.

"Saya rasa Pindo Deli Karawang menjadi role model yang sangat baik karena hampir semua standar yang dibutuhkan customer/buyer mereka penuhi," kata Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi BSN Kukuh S. Ahmad saat kunjungan kerja di Karawang, Rabu.

Ia mengatakan kunjungan kerja ke PT Pindo Deli Karawang bukan yang pertama kali dilakukan ke industri-industri yang menjadi role model BSN.

Penerapan SNI bagi perusahaan, menurut Kukuh cukup bermanfaat, terutama untuk bersaing di pasar global.

Menurut dia, kalangan industri harus menerapkan standar nasional di era globalisasi seperti ini. Jika tidak ada standarnya, maka akan sulit bersaing.

SNI sendiri merupakan satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia, yang dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh BSN.

Di antara tujuannya pelabelan SNI ialah untuk melindungi masyarakat atau konsumen terkait kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan.

"Penerapan SNI juga penting, karena menyangkut persaingan lokal maupun global, dan harapannya SNI bisa semakin mendorong ke arah itu," katanya.

GM Corporate Affairs APP Sinar Mas, Yuki Wardhana menuturkan, adanya anggapan publik bahwa menggunakan kertas merusak lingkungan, sebenarnya isu tersebut tidak benar.

Sebab Pindo Deli sebagai perusahaan yang memproduksi kertas menggunakan bahan baku kayunya hanya dari hutan tanaman industri, bukan hutan alam yang dilestarikan.

"Untuk menghasilkan kertas yang berkualitas tinggi, bahan baku yang kami gunakan adalah kayu serat pendek dan kayu serat panjang," kata dia.

Kebutuhan serat pendek diproduksi dari hutan tanaman industri milik PT Pindo Deli. Sedangkan sisanya sebanyak 10 persen serat panjang harus impor dari negara Kanada dan Eropa.

Seiring dengan bahan baku kayu yang mengharuskan impor, standarisasi yang sama turut diterapkan terhadap bahan baku impor. Pindo Deli memberikan persyaratan yang sama kepada produsen, yakni kayu harus berasal dari hutan tanaman industri.

Hingga kini, pasar produk Pindo Deli Karawang mencakup pemasaran untuk kebutuhan lokal 35 persen dan ekspor 65 persen. Tujuan negara ekspor di dunia juga didukung kantor pemasaran yang tersebar di 40 kota besar di dunia.

Untuk standar lain yang dikantongi Pindo Deli Karawang ialah sertifikasi Halal dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pasar, terutama negara timur tengah, seperti Arab Saudi.

"Sertifikat Halal sebagai jaminan bahwa pemakaian bahan baku hingga proses produksi semuanya terjamin halal," kata dia.

Pewarta: M Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016