Merespon aduan warga yang mengeluhkan dengan suara knalpot bising Polres Sukabumi Kota menyita sementara puluhan unit sepeda motor berknalpot brong atau bising dengan menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD)

"Ada 36 unit kendaraan bermotor berknalpot bising yang kami sita pada KRYD ini, Tidak hanya disita sementara, tetapi kami juga memberikan sanksi tilang kepada pengendara atau pemilik kendaraan tersebut," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi pada Minggu.

Adapun rincian dari 36 unit kendaraan bermotor yang disita sementara tersebut, untuk sepeda motor ada 29 unit dan mobil tujuh unit. Kendaraan itu kemudian dibawa ke Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polres Sukabumi Kota, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

Baca juga: Akhir pekan polisi sita puluhan kendaraan bermotor berknalpot bising

Kendaraan ini boleh kembali diambil oleh pemiliknya syaratnya harus mengganti terlebih dahulu knalpot bisingnya itu dengan standar pabrikan di Kantor Satpas Satlantas Polres Sukabumi Kota.

Menurut Ari, KRYD ini dilakukan bersama personel TNI untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Aduan dari warga yang merasa terganggu dengan suara knalpot bising ini cukup banyak.

Maka dari itu merespon aduan itu Polres Sukabumi Kota bersama personel TNI melakukan tindakan tegas dengan menggelar KRYD untuk menjaring kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising.

Baca juga: Polres Sukabumi Kota sita seratusan kendaraan berknalpot bising

Ia pun mengimbau kepada pemilik kendaraan bermotor baik sepeda motor maupun mobil yang masih menggunakan knalpot bising untuk segera menggantinya, karena kegiatan ini akan terus kami lakukan demi ketentraman masyarakat khususnya pada saat jam istirahat malam.

"KRYD ini dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Polres Sukabumi Kota untuk mewujudkan kenyamanan kepada masyarakat. Selain melakukan razia, kami pun melakukan patroli keliling ke titik-titik rawan terjadi tindak kejahatan," tambahnya.

Ari mengatakan rasa aman adalah hak semua elemen masyarakat, maka dari itu ia mengajak warga untuk ikut berperan aktif dengan memberikan informasi seputar kamtibmas melalui Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110 yang bisa diakses dengan aplikasi WhatsApp (WA).

Baca juga: Polres Sukabumi Kota sita puluhan unit kendaraan berknalpot brong

Sehingga bila warga menemukan atau mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas bisa langsung memberikan informasi ke nomor layanan kepolisian itu agar bisa dengan cepat ditanggulangi.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023