Kepala BPJS Kesehatan Depok Elshe Theresia mengatakan pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) saat berobat, dan berlaku di seluruh Indonesia.

"Jadi penggunaan KTP untuk berobat sudah berlaku bagi peserta JKN aktif, bisa mengakses layanan BPJS Kesehatan dengan menggunakan KTP," kata Elshe Theresia, di Depok, Kamis.

Menurut dia, peserta JKN aktif dapat berobat di fasilitas kesehatan (faskes) terdaftar masing-masing hanya dengan KTP saja tanpa harus menunjukkan kartu BPJS dan hal ini berlaku untuk seluruh peserta JKN di seluruh Indonesia.

Baca juga: Masyarakat diimbau waspadai modus penipuan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan

Ia menjelaskan, penggunaan KTP untuk berobat bagi peserta JKN tidak hanya di wilayah yang sudah mencapai Universal Health Coverage (UHC).

Di wilayah yang belum mencapai itu sudah juga bisa berobat cukup KTP.

"UHC di seluruh Indonesia sudah berlaku berobat menggunakan KTP bagi peserta JKN aktif bisa mengakses layanan ini," kata Elshe Theresia.

Baca juga: BPJS Kesehatan Depok terus berupaya capai UHC di 2023

Ia menjelaskan, untuk wilayah kota atau kabupaten sudah mencapai UHC, yaitu penduduknya sudah didominasi peserta JKN.

"Kebijakan berobat dapat hanya menggunakan NIK bagi peserta JKN aktif ini sudah berjalan cukup lama bahkan dari awal tahun 2023 ini," ungkap Elshe Theresia.

Elshe Theresia berharap pelayanan kesehatan bisa dibedakan antara KTP dan UHC.

Baca juga: BPJS Kesehatan Depok koordinasi dengan Faskes kuatkan program JKN

"Jadi mohon dibedakan antara KTP dengan UHC. KTP ini tidak ada hubungannya dengan UHC. Kalau sudah UHC baru bisa KTP, gak juga. UHC gak UHC berobat pakai KTP bisa digunakan. Catatannya hanya peserta JKN aktif," katanya.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023