Bekasi (Antara Megapolitan) - Dinas Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Jawa Barat, mulai melakukan penyesuaian terhadap perubahan susunan organisasi tata kerja dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan pendapatan asli daerah dari sejumlah sektor pajak pada 2017.
"Penyesuaian ini berkaitan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah," kata Pelaksana Umum dan Perencanaan Dispenda Kota Bekasi Ahlul Rizal di Bekasi, Selasa.
Amat peraturan tersebut, kata dia, akan mengubah struktur kelembagaan tersebut secara drastis dari sisi penamaan lembaga serta muatan organisasi.
"Hari ini kita mengelar rapat kerja bertema `Transformasi Kelembagaan Dispenda Kota Bekasi Menuju SKPD Pengelola Pendapatan Yang Profesional, Transparan dan Berintegritas`," katanya.
Rapat kerja itu menggagas pembentukan Fokus Grup Diskusi (FGD) yang melibatkan 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil pajak di antaranya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Kebersihan, Dinas Perekonomian Rakyat serta Dinas Pertamanan, Pemakaman dan Penerangan Jalan Umum.
FGD tersebut bertemu untuk membahas perihal strategi kerja dalam rangka menyukseskan target penerimaan pajak dari sembilan objek pajak, yakni Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak hiburan, pajak PJU, pajak reklame, pajak air tanah.
"Bila mengacu pada SOTK baru 2017, OPD penghasil itu tidak lagi mengelola retribusi maupun pajak, kegiatan itu akan tersentralisasi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi yang merupakan transformasi dari Dispenda Kota Bekasi," katanya.
Namun demikian, OPD penghasil itu tetap diperbantukan dalam proses pemungutan pajak terhadap sejumlah wajib pajak (WP) di 12 kecamatan setempat.
"Kita telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) kelembagaan di saat awal kita buat rancangan untuk mengoptimalkan pengelolaan PAD. Pendekatan oleh fungsi tidak lagi ada perbedaan, semua jenis pajak sama. Sekarang kita akan melakukan pendekatan secara fungsi, bukan lagi objek," katanya.
Ahlul memproyeksikan, target 2017 akan meningkat sebesar 15 persen dari target PAD 2016 sebesar Rp1,7 triliun.
"Peningkatan target PAD ini sesuai dengan rencana strategis kami pada 2017," katanya.(ADV)
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Penyesuaian ini berkaitan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah," kata Pelaksana Umum dan Perencanaan Dispenda Kota Bekasi Ahlul Rizal di Bekasi, Selasa.
Amat peraturan tersebut, kata dia, akan mengubah struktur kelembagaan tersebut secara drastis dari sisi penamaan lembaga serta muatan organisasi.
"Hari ini kita mengelar rapat kerja bertema `Transformasi Kelembagaan Dispenda Kota Bekasi Menuju SKPD Pengelola Pendapatan Yang Profesional, Transparan dan Berintegritas`," katanya.
Rapat kerja itu menggagas pembentukan Fokus Grup Diskusi (FGD) yang melibatkan 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil pajak di antaranya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Kebersihan, Dinas Perekonomian Rakyat serta Dinas Pertamanan, Pemakaman dan Penerangan Jalan Umum.
FGD tersebut bertemu untuk membahas perihal strategi kerja dalam rangka menyukseskan target penerimaan pajak dari sembilan objek pajak, yakni Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak hiburan, pajak PJU, pajak reklame, pajak air tanah.
"Bila mengacu pada SOTK baru 2017, OPD penghasil itu tidak lagi mengelola retribusi maupun pajak, kegiatan itu akan tersentralisasi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi yang merupakan transformasi dari Dispenda Kota Bekasi," katanya.
Namun demikian, OPD penghasil itu tetap diperbantukan dalam proses pemungutan pajak terhadap sejumlah wajib pajak (WP) di 12 kecamatan setempat.
"Kita telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) kelembagaan di saat awal kita buat rancangan untuk mengoptimalkan pengelolaan PAD. Pendekatan oleh fungsi tidak lagi ada perbedaan, semua jenis pajak sama. Sekarang kita akan melakukan pendekatan secara fungsi, bukan lagi objek," katanya.
Ahlul memproyeksikan, target 2017 akan meningkat sebesar 15 persen dari target PAD 2016 sebesar Rp1,7 triliun.
"Peningkatan target PAD ini sesuai dengan rencana strategis kami pada 2017," katanya.(ADV)
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016