Karawang (AntaraMegapolitan) - Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, meringkus sejumlah pelaku pencurian kendaraan bermotor yang biasa beraksi di wilayah Karawang dengan menggunakan senjata api.
"Dari penangkapan itu, diamankan 10 pelaku, 10 unit kendaraan roda dua, dua kendaraan roda empat, serta lima pucuk pistol berikut 12 butir peluru," kata Kapolres setempat AKBP Andi Herindra, dalam jumpa pers di Karawang, Senin.
Ia mengatakan, penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus kepemilikan motor "bodong" (tanpa surat-surat) di wilayah Rengasdengklok akhir November lalu.
"Setelah pengembangan itu, diketahui ada sindikat dan kita langsung melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai, lalu menangkap 10 pelaku," kata dia.
Saat itu, dilakukan penangkapan terhadap Herman, warga Rangdumulya, Kecamatan Pedes karena memilki motor bodong.
Herman mengaku membeli motor Honda Beat dari Juke, warga Kampung Kaum Kelurahan Tangjungmekar.
Dari pengakuan Herman, polisi langsung menggerebek sebuah rumah dan menangkap lima orang diduga sebagai pelaku curanmor.
Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti 10 unit sepeda motor dan lima pucuk senjata api dan beberapa kunci yang diduga digunakan untuk melakukan kejahatan.
Setelah dilakukan pengembangan lanjutan, polisi kembali menangkap lima orang yang diduga sebagai penadah motor hasil kejahatan.
Dari pengakuannya, pelaku telah melakukan kejahatan sebanyak 18 kali di berbagai daerah sekitar Karawang, dan tujuh kali di Bekasi.
"Dalam menjalankan aksinya, kelompok ini cukup ganas dan nekat menganiaya korbannya jika melawan," kata dia.
Atas tindakannya, lima orang pelaku yang menjadi tukang petik Her (36), Ahm (37), Mhm (37), Ad (37), Mth (36) dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Selain itu, juga diancam pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Untuk lima orang penadah, yakni Her (30), Ae (25), Din (18), Wan (31), Ahm (27) dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Dari penangkapan itu, diamankan 10 pelaku, 10 unit kendaraan roda dua, dua kendaraan roda empat, serta lima pucuk pistol berikut 12 butir peluru," kata Kapolres setempat AKBP Andi Herindra, dalam jumpa pers di Karawang, Senin.
Ia mengatakan, penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus kepemilikan motor "bodong" (tanpa surat-surat) di wilayah Rengasdengklok akhir November lalu.
"Setelah pengembangan itu, diketahui ada sindikat dan kita langsung melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai, lalu menangkap 10 pelaku," kata dia.
Saat itu, dilakukan penangkapan terhadap Herman, warga Rangdumulya, Kecamatan Pedes karena memilki motor bodong.
Herman mengaku membeli motor Honda Beat dari Juke, warga Kampung Kaum Kelurahan Tangjungmekar.
Dari pengakuan Herman, polisi langsung menggerebek sebuah rumah dan menangkap lima orang diduga sebagai pelaku curanmor.
Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti 10 unit sepeda motor dan lima pucuk senjata api dan beberapa kunci yang diduga digunakan untuk melakukan kejahatan.
Setelah dilakukan pengembangan lanjutan, polisi kembali menangkap lima orang yang diduga sebagai penadah motor hasil kejahatan.
Dari pengakuannya, pelaku telah melakukan kejahatan sebanyak 18 kali di berbagai daerah sekitar Karawang, dan tujuh kali di Bekasi.
"Dalam menjalankan aksinya, kelompok ini cukup ganas dan nekat menganiaya korbannya jika melawan," kata dia.
Atas tindakannya, lima orang pelaku yang menjadi tukang petik Her (36), Ahm (37), Mhm (37), Ad (37), Mth (36) dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Selain itu, juga diancam pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Untuk lima orang penadah, yakni Her (30), Ae (25), Din (18), Wan (31), Ahm (27) dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016