Wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akhirnya mempunyai peraturan daerah terkait desa wisata setelah disahkan legislatif setempat melalui sidang paripurna sebagai upaya mengembangkan perekonomian masyarakat.

"Dengan pengesahan Perda (peraturan daerah) Desa Wisata, selain bisa lebih mengenalkan potensi pariwisata desa juga diharapkan mampu menumbuhkan sektor perekonomian masyarakat desa," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Selasa.

Dia mengatakan pengesahan perda ini kemudian ditindaklanjuti pemerintah daerah melalui penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi berkaitan dengan penyelenggaraan desa wisata agar regulasi itu bisa dijalankan secara optimal.

Baca juga: Bekas Kantor Kecamatan Muaragembong Bekasi diubah jadi fasilitas desa wisata
Baca juga: Pemkab Bekasi tata lahan kantor camat Muara Gembong jadi destinasi wisata
 

Dani menyebutkan Perda Desa Wisata merupakan salah satu ikhtiar meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan potensi desa.

Menurut dia, perlu strategi pengembangan dengan pemberdayaan masyarakat yang kreatif dan produktif sehingga menghasilkan konsep matang berkelanjutan demi peningkatan kesejahteraan warga.

"Kita ingin kembangkan wisata industri dan wisata alam. Karena itu selain wisata industri kita genjot, terus kita berikan atensi dan berikan payung hukum untuk mengembangkan desa wisata ini," katanya.

Baca juga: Desa Kertarahayu Bekasi tawarkan destinasi wisata unggulan berkonsep zona hijau

Dengan demikian ada keunikan di Kabupaten Bekasi yakni perpaduan antara desa wisata, wisata alam, serta wisata industri yang bisa menjadi daya tarik bagi para wisatawan baik domestik maupun luar daerah.

"Tidak tertutup kemungkinan, kita juga bisa kembangkan wisata lain seperti wisata budaya, wisata belanja, dan sebagainya, sesuai perkembangan perekonomian daerah," kata dia.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023