Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJamsostek) Ketenagakerjaan memperingati Hari Pelanggan Nasional dengan memberi pelayanan spesial bagi para peserta jaminan ketenagakerjaan tersebut. 

"Setiap tanggal 4 September kami memperingati Hari Pelanggan Nasional dengan memberi pelayanan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang datang ke kantor. Ini dilakukan di setiap cabang BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok Achiruddin di Depok, Selasa.

Hari Pelanggan Nasional BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok memberi pelayanan dengan baik karena  sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan dan manfaat kepada para pekerja di Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan hadir dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para peserta.

Baca juga: BPJamsostek Depok gelar ngobrol santai bersama perusahaan binaan

Achiruddin juga mengucapkan terimakasih banyak kepada peserta dan pelanggan BPJamsostek yang sudah percaya kepada lembaga yang berbadan hukum publik yang diamanatkan oleh Undang-Undang.

"Kami ucapkan terimakasih kepada peserta dan pelanggan. Kami (BPJamsostek) yang diamanatkan Undang - undang dimana bersifat nirlaba tidak mengambil keuntungan dan menjamin keselamatan kerja bagi para peserta BPJamsostek," tuturnya.

Selain itu Achiruddin menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan sudah merambah ke digitalisasi. Salah satunya pelayanan aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile. 

Di aplikasi tersebut sambung Achiruddin peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan saldo di bawah Rp10 juta dapat melalui aplikasi JMO, jadi tidak perlu ke kantor.

Baca juga: BPJamsostek Depok serahkan santunan kematian bagi nasabah BPR

"JMO bisa klaim JHT di bawah Rp10 juta tidak perlu datang ke kantor. Cukup aktifkan JMO dan bisa cair dalam waktu 10 menit langsung ke rekening peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Achiruddin.

Achiruddin menyebutkan saat ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program, yaitu Jaminan Kecelakaan kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. 

Dari kelima program tersebut peserta BPJS Ketenagakerjaan ini telah mendapat manfaatnya salah satunya keluarga atau ahli waris dari saudara Tariyono. 

Tariyono merupakan peserta BPJamsostek yang telah meninggal dunia saat bekerja. 

Baca juga: BPJamsostek Depok lindungi peserta Piala Soeratin U-13 dan U-15

Achiruddin menjelaskan ahli waris dari almarhum Tariyono mendapatkan santunan terdiri dari santunan JHT, JKK, dan beasiswa untuk dua anak. 

Total santunan sebesar Rp318.341.516 diberikan langsung ke ahli waris yaitu istrinya. Santunan ini belum termasuk beasiswa lanjutan sampai perguruan tinggi dengan total maksimal 142 juta untuk dua orang anak," tuturnya.

Achiruddin menambahkan santunan jaminan BPJS Ketenagakerjaan ke pekerja yang menjadi peserta bentuk kehadiran negara.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023