Komisi pemilihan umum (KPU) Kota Bogor, Jawa Barat, mengumumkan pembukaan pendaftaran komisioner baru untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Ketua KPU Kota Bogor Samsudin di Kota Bogor, Senin, mengatakan bahwa dengan akan berakhirnya masa jabatan lima tahunan komisioner KPU Kota Bogor, maka telah dibuka pendaftaran bagi komisioner baru.

KPU RI melakukan perekrutan mulai Sabtu (2/9), dimana seluruh calon komisioner KPU Kota Bogor bisa mendaftar melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad-Hoc). 

Samsudin menerangkan bahwa pendaftaran bagi komisioner baru KPU dapat diminati semua masyarakat dan akan ditetapkan bagi mereka yang memenuhi syarat. 
 

Pengumuman bagi bakal calon anggota KPU Kota Bogor telah dituangkan dalam surat nomor 001/TIMSELKK-GEL.8-Pu/01/32-1/2023 sebagai turunan dari keputusan KPU nomor 1168 tahun 2023 tentang jadwal tahapan pelaksanaan seleksi calon anggota KPU kabupaten/kota di 28 kabupaten/kota di tujuh provinsi periode 2023-2028. 

 KPU Kota Bogor masuk ke dalam wilayah I seleksi calon komisioner di Provinsi Jawa Barat bersama Kabupaten Bogor, Kabupaten Subang dan Kota Bandung. 
 

Persyaratan yang harus dipenuhi ialah warga negara Indonesia, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. 

  Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian untuk calon anggota KPU. 
 

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, berdomisili di wilayah Jawa Barat 1, Kabupaten Bogor, Kabupaten Subang, Kota Bandung dan Kota Bogor yang dibuktikan dengan KTP elektronik. 

Persyaratan lain, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
 

Selain itu, bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU atau Bawaslu yang dibuktikan dengan surat pernyataan. 

 "Selamat berjuang bagi para bakal calon komisioner KPU Kota Bogor periode 2024-2028," ujarnya. 

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023