Polres Karawang mengumumkan penangkapan dua bandar judi togel online yang menyasar kalangan emak-emak dan pengangguran di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"Dua bandar judi online yang ditangkap ini berinisial SN dan AT. Keduanya merupakan warga Desa Jayakerta, Kecamatan Jayakerta, Karawang," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy, saat ekspos pengungkapan kasus kejahatan di Mapolres Karawang, Kamis.
Ia mengatakan, dalam melakukan aksinya pelaku membuat situs online. Proses pembuatannya dilakukan dengan belajar otodidak melalui internet.
Baca juga: Polisi Karawang tangkap bandar judi online terafiliasi dengan togel Hongkong
Kemudian kedua pelaku menjaring konsumen untuk memasang angka togel di situs milik pelaku dengan tarif yang bervariatif.
Disebutkan kalau modus yang dilakukan pelaku ialah melakukan praktik perjudian online dengan cara membuka, menerima, menawari dan mengajak masyarakat untuk memasang nomor atau angka dalam situs judi online milik pelaku.
Kasatreskrim menyampaikan, praktik perjudian online itu terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat.
Selanjutnya petugas bergerak melakukan penyelidikan, dan ternyata benar di lokasi, yakni di Dusun Krajan, Desa Jayakerta, Karawang, ditemukan adanya praktik perjudian online.
Baca juga: Kapolres Karawang: Bandar judi online menyasar petani
"Jadi pelaku ditangkap pada 19 Agustus lalu, saat sedang melakukan praktik perjudian," katanya.
Barang bukti yang disita dari penangkapan itu ialah sejumlah handphone, uang tunai, akun situs judi online serta aplikasi dana.
Sesuai dengan keterangan pelaku, dalam melakukan aksinya mereka menyasar kalangan ibu dan para pengangguran.
"Jadi para pelaku menjalankan praktik judi online itu sejak dua bulan terakhir, dengan sasaran ibu rumah tangga dan pengangguran," katanya.
Baca juga: Dua Youtuber promosikan judi online dikendalikan bandar dari luar negeri
Kasatreskrim mengatakan, dalam sehari masing-masing pelaku menerima pasangan sekitar Rp30-50 ribu. Sedangkan dalam sebulan, masing-masing pelaku mendapatkan Rp900 ribu hingga Rp1,5 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang. Pelaku diancam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Dua bandar judi online yang ditangkap ini berinisial SN dan AT. Keduanya merupakan warga Desa Jayakerta, Kecamatan Jayakerta, Karawang," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy, saat ekspos pengungkapan kasus kejahatan di Mapolres Karawang, Kamis.
Ia mengatakan, dalam melakukan aksinya pelaku membuat situs online. Proses pembuatannya dilakukan dengan belajar otodidak melalui internet.
Baca juga: Polisi Karawang tangkap bandar judi online terafiliasi dengan togel Hongkong
Kemudian kedua pelaku menjaring konsumen untuk memasang angka togel di situs milik pelaku dengan tarif yang bervariatif.
Disebutkan kalau modus yang dilakukan pelaku ialah melakukan praktik perjudian online dengan cara membuka, menerima, menawari dan mengajak masyarakat untuk memasang nomor atau angka dalam situs judi online milik pelaku.
Kasatreskrim menyampaikan, praktik perjudian online itu terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat.
Selanjutnya petugas bergerak melakukan penyelidikan, dan ternyata benar di lokasi, yakni di Dusun Krajan, Desa Jayakerta, Karawang, ditemukan adanya praktik perjudian online.
Baca juga: Kapolres Karawang: Bandar judi online menyasar petani
"Jadi pelaku ditangkap pada 19 Agustus lalu, saat sedang melakukan praktik perjudian," katanya.
Barang bukti yang disita dari penangkapan itu ialah sejumlah handphone, uang tunai, akun situs judi online serta aplikasi dana.
Sesuai dengan keterangan pelaku, dalam melakukan aksinya mereka menyasar kalangan ibu dan para pengangguran.
"Jadi para pelaku menjalankan praktik judi online itu sejak dua bulan terakhir, dengan sasaran ibu rumah tangga dan pengangguran," katanya.
Baca juga: Dua Youtuber promosikan judi online dikendalikan bandar dari luar negeri
Kasatreskrim mengatakan, dalam sehari masing-masing pelaku menerima pasangan sekitar Rp30-50 ribu. Sedangkan dalam sebulan, masing-masing pelaku mendapatkan Rp900 ribu hingga Rp1,5 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang. Pelaku diancam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023