Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melakukan pengawasan persyaratan para bakal calon legislatif (bacaleg) sebelum ditetapkan sebagai daftar calon tetap pada Pemilu 2024. 

"Kami tentu mengawasi seluruh persyaratan bacaleg sebelum ditetapkan DCT (daftar calon tetap) oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum)," kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang, Engkus Kusnadi, di Karawang, Selasa. 

Ia mengatakan, hal tersebut dilakukan karena masih ditemukan persyaratan yang belum dipenuhi sejumlah bacaleg dalam kegiatan pengawasan daftar calon sementara. 

Di antaranya ialah masih ditemukan empat kepala desa yang mendaftar sebagai bacaleg, belum menyerahkan bukti surat persetujuan pengunduran dirinya. 

Hal tersebut harus dipenuhi, karena dalam ketentuan yang berlaku, setiap kepala desa wajib mengundurkan diri jika mencalonkan maju sebagai calon legislatif pada pemilu. 

Aturannya tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Selain itu juga diatur dalam pasal 29 huruf i Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Pasal itu melarang kepala desa rangkap jabatan sebagai anggota legislatif.

"Masih ada waktu hingga penetapan DCT nanti di 4 November, persyaratan itu harus sudah dipenuhi jika ingin masuk dalam DCT pada Pemilu 2023," kata dia. 

Engkus berharap agar pengurus partai dan para bacaleg mengurus kekurangan persyaratan sebelum penetapan DCT. 

Sementara itu, sebelumnya atau pada 19 Agustus 2023, Komisi Pemilihan Umum Karawang telah menetapkan sebanyak 692 bakal calon legislatif masuk dalam daftar calon sementara (DCS) DPRD Kabupaten Karawang untuk Pemilihan Umum 2024. 

Dari 692 bakal calon legislatif yang masuk DCS Pemilu 2024, sebanyak 444 orang di antaranya laki-laki, dan dari kaum perempuan sebanyak 248 orang. 
 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023