Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi akhirnya menetapkan Kepala Desa Cikamunding berinisial YH sebagai tersangka pada kasus dugaan perzinaan dengan istri orang lain.

"Setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti, maka diputuskan untuk menetapkan status tersangka kepada Kades Cikamunding, Kecamatan Cilongrang, Kabupaten Lebak, Banten ini," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi, Selasa.

Menurut Maruly, penetapan tersangka  kepada oknum kades tersebut setelah menerima laporan dari suami yang di mana istrinya berinisial EH diduga berselingkuh dan melakukan perzinaan dengan YH di sebuah vila di Desa Cikahuripan, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi.

Perselingkuhan ini, terungkap setelah suami dari EH itu menggerebek vila pada Jumat 7 Juli 2023 sekitar pukul 01.30 WIB dan menemukan istrinya sedang berduaan dengan oknum kades.  Bahkan aksi penggerebekan tersebut direkam oleh suami dari EH sebagai bukti untuk dilaporkan kepada pihak kepolisian. 

Rekaman video itu pun dijadikan barang bukti utama penyidik Satreskrim Polres Sukabumi untuk menetapkan YH dan EH menjadi tersangka kasus dugaan perzinaan.

Meskipun pasangan selingkuh ini sudah ditetapkan menjadi tersangka, tetapi Polres Sukabumi belum melakukan penahanan.

Kapolres menyebutkan bahwa penyidik sudah membuat jadwal pemeriksaan pada pekan ini untuk melakukan pemeriksaan terhadap YH dan EH.

"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk meminta keterangan suami dari EH. Sebelumnya juga kedua tersangka ini sudah diperiksa terkait kasus dugaan perzinaan tersebut," katanya.

Maruly mengatakan dalam menangani kasus ini, Polres Sukabumi bekerja secara profesional dan sesuai dengan aturan serta perundang-undangan yang berlaku.     

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023