Jakarta (Antara Megapolitan) - Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar menerima sebanyak 10.520 laporan pengaduan pungutan liar (pungli). Laporan itu diterima hingga 22 November 2016.

"Praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan menimbulkan efek jera," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, di Jakarta, Kamis.

Laporan tersebut berasal dari 2.949 laporan lewat pesan SMS ke nomor 08568880881, 4.405 laporan SMS ke nomor 1193, 1.241 laporan pungli lewat surat elektronik lapor@saberpungli.id, serta 743 laporan telepon ke nomor 193/082112131323.

Kemudian, sebanyak 1.123 laporan lewat aplikasi android, tujuh laporan langsung ke Sekretariat Satgas Saber Pungli serta 52 laporan lewat surat pos.

Saat ini Sekretariat Satgas Saber Pungli sedang mempersiapkan kelengkapan pelaksanaan tugas, yakni buku panduan, rencana aksi hingga enam bulan ke depan (November 2016-Mei 2017), format laporan mingguan dan bulanan, kelengkapan administrasi untuk tenaga ahli.

Sejak dikukuhkan pada 28 Oktober 2016, posko sementara Satgas Saber Pungli sudah berjalan dan siaga selama 24 jam dengan 15 orang operator.

"Kelengkapan peralatan informasi teknologi sedang dalam proses pemenuhan," ujarnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kelompok Kerja dan Sekretariat Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli.

Satgas itu beranggotakan 236 orang yang terdiri dari sembilan unsur kementerian/lembaga yaitu Kementerian Koordinator Bidang Polhukam, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham), Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian RI, Badan Intelijen Negara (BIN), Ombudsman RI, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak

Editor : M.Ali Khumaini


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016