Bekasi (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, memberhentikan sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah daerah setempat secara tidak hormat dengan tuduhan pelanggaran disiplin kerja.

"ASN yang dipecat karena tidak masuk kerja selama lebih dari 145 hari tanpa keterangan," ujar Kepala Bidang Pembinaan Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi Sayekti Rubiah di Bekasi, Kamis.

Selain sembilan ASN yang diberhentikan, pihaknya juga menjatuhkan sanksi teguran kepada 32 ASN lainnya terkait pelanggaran serupa.

Sayekti mengatakan, seluruh pegawai tersebut terkena hukuman karena terbukti melakukan tindakan indisipliner.

"Selain ada yang diberhentikan, ada juga 12 pegawai yang diturunkan pangkatnya, delapan pegawai ditunda gajinya, empat orang dibebastugaskan dan satu pegawai hanya diberikan teguran tertulis," katanya.

Penjatuhan sanksi itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Adapun seluruh ASN yang diberi sanksi berasal dari tiga Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yakni Dinas Pendidikan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kebersihan Kota Bekasi, yang mayoritas berasal dari golongan III atau staf.

Kepala BKD Kota Bekasi Reni Hendrawati mengatakan, penjatuhan sanksi tersebut berdasarkan rekomendasi dari Badan Pertimbangan Pangkat dan Jabatan (Baperjakat) Kota Bekasi yang disampaikan kepada Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

"Keputusan ini kami ambil agar pelayanan publik semakin lebih baik ke depan," katanya.***2***

(T.KR-AFR/B/E005/E005) 24-11-2016 14:21:12

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016