Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyebutkan Pemerintah Kabupaten Karawang membantu memasarkan berbagai produk dari sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di daerahnya agar semakin berkembang.
"Pemkab Karawang terus berupaya secara serius dalam mengembangkan sektor UMKM, agar perekonomian masyarakat bisa meningkat," katanya di Karawang, Minggu.
Ia menyampaikan keberadaan pelaku UMKM di Karawang cukup banyak, tersebar di 309 desa/kelurahan wilayah Karawang.
Selain menggulirkan bantuan untuk memudahkan permodalan, Pemkab Karawang juga membantu dalam pemasaran produk UMKM, termasuk membantu para pelaku UMKM dalam meningkatkan kualitas produknya, agar bisa bersaing di pasaran.
Pemkab kerap memberikan pelatihan kepada UMKM, mulai dari menjaga kualitas produk, pengemasan, hingga membangun jaringan dalam pemasaran dan distribusi produk.
"Produk UMKM Karawang juga dipasarkan di retail seperti Indomaret. Sekarang sedang dalam tahap kurasi," katanya.
Kepala Bagian Ekonomi Pemkab Karawang Sari Nurmiasih menyampaikan pelaku usaha UMKM di daerahnya dapat memanfaatkan dukungan pemerintah agar produknya bisa menembus pasar lokal, nasional dan internasional.
"Saat ini, pemerintah mulai tingkat daerah sampai pusat, sangat mendukung pengembangan UMKM," katanya.
Di antara hal yang bisa dilakukan pelaku UMKM dalam memanfaatkan dukungan pemerintah itu ialah dengan melakukan penguatan produk UMKM agar mampu bersaing di pasaran.
Artinya, upaya pemerintah dalam menyebarluaskan pasar produk UMKM serta program peningkatan kualitas, harus benar-benar dimanfaatkan oleh para pelaku UMKM.
UMKM merupakan istilah umum dalam dunia ekonomi yang merujuk kepada usaha ekonomi produktif yang dimiliki perseorangan atau badan usaha, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.
Jenis usaha mikro ialah usaha ekonomi produktif yang dimiliki perseorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria usaha mikro.
Sebuah usaha bisa dikategorikan usaha mikro jika memiliki omzet penjualan dari usahanya sebesar Rp300 juta per tahun dan memiliki aset atau kekayaan bersih minimal sebanyak Rp50 juta.
Kemudian usaha yang masuk kriteria usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp50 juta hingga Rp500 juta, dan penjualannya berkisar dari angka Rp300 juta sampai Rp2,5 miliar per tahun.
Adapun kriteria usaha menengah, memiliki kekayaan bersih di atas Rp500 juta hingga Rp10 miliar, dan hasil penjualannya mencapai Rp2,5 miliar sampai Rp50 miliar per tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Pemkab Karawang terus berupaya secara serius dalam mengembangkan sektor UMKM, agar perekonomian masyarakat bisa meningkat," katanya di Karawang, Minggu.
Ia menyampaikan keberadaan pelaku UMKM di Karawang cukup banyak, tersebar di 309 desa/kelurahan wilayah Karawang.
Selain menggulirkan bantuan untuk memudahkan permodalan, Pemkab Karawang juga membantu dalam pemasaran produk UMKM, termasuk membantu para pelaku UMKM dalam meningkatkan kualitas produknya, agar bisa bersaing di pasaran.
Pemkab kerap memberikan pelatihan kepada UMKM, mulai dari menjaga kualitas produk, pengemasan, hingga membangun jaringan dalam pemasaran dan distribusi produk.
"Produk UMKM Karawang juga dipasarkan di retail seperti Indomaret. Sekarang sedang dalam tahap kurasi," katanya.
Kepala Bagian Ekonomi Pemkab Karawang Sari Nurmiasih menyampaikan pelaku usaha UMKM di daerahnya dapat memanfaatkan dukungan pemerintah agar produknya bisa menembus pasar lokal, nasional dan internasional.
"Saat ini, pemerintah mulai tingkat daerah sampai pusat, sangat mendukung pengembangan UMKM," katanya.
Di antara hal yang bisa dilakukan pelaku UMKM dalam memanfaatkan dukungan pemerintah itu ialah dengan melakukan penguatan produk UMKM agar mampu bersaing di pasaran.
Artinya, upaya pemerintah dalam menyebarluaskan pasar produk UMKM serta program peningkatan kualitas, harus benar-benar dimanfaatkan oleh para pelaku UMKM.
UMKM merupakan istilah umum dalam dunia ekonomi yang merujuk kepada usaha ekonomi produktif yang dimiliki perseorangan atau badan usaha, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.
Jenis usaha mikro ialah usaha ekonomi produktif yang dimiliki perseorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria usaha mikro.
Sebuah usaha bisa dikategorikan usaha mikro jika memiliki omzet penjualan dari usahanya sebesar Rp300 juta per tahun dan memiliki aset atau kekayaan bersih minimal sebanyak Rp50 juta.
Kemudian usaha yang masuk kriteria usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp50 juta hingga Rp500 juta, dan penjualannya berkisar dari angka Rp300 juta sampai Rp2,5 miliar per tahun.
Adapun kriteria usaha menengah, memiliki kekayaan bersih di atas Rp500 juta hingga Rp10 miliar, dan hasil penjualannya mencapai Rp2,5 miliar sampai Rp50 miliar per tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023