Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI) kubu Juniver Girsang menggelar Seminar Nasional bertajuk "Tindak Pidana Pemilu dan Hoaks" dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-IV pada 24-26 Agustus 2023, di Makassar, Sulawesi Selatan.
Ketua Umum Peradi-SAI Juniver Girsang dalam keterangan tertulisnya, Minggu, menjelaskan bahwa seminar tersebut diisi oleh berbagai pembicara seperti Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Hamzah Halim.
Kemudian, pembicara lainnya yaitu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Ketua Bawaslu RI Achmad Bagja, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva dan moderator Andi F. Simangunsong.
Ketua Bawaslu RI Achmad Bagja menyebutkan pihaknya sebagai pintu masuk atas semua pelanggaran yang terjadi dalam proses penyelenggaraan pemilu.
Mekanismenya, kata Bagja, Bawaslu menerima laporan dan melakukan kajian terhadap pelanggaran pemilu/pemilihan.
Dalam melakukan kajian, Bawaslu dapat meminta keterangan para pihak. Batas waktu melakukan kajian ini berbeda antara pemilu dan pemilihan.
Ketika pemilu, batas waktunya adalah paling lama 14 hari kerja, sedangkan pada pemilihan paling lama 5 hari kalender.
"Hasil dari pengkajiannya, Bawaslu dapat berupa dua hal. Penanganan dihentikan atau diteruskan/direkomendasikan kepada instansi lain yang berwenang," ungkap Bagja.
Kemudian, dalam konteks penanganan tindak pidana pemilu/pemilihan, Bawaslu melakukan penanganan secara bersama-sama dengan Polisi dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Guru Besar Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Hamzah Halim beranggapan penguatan kapasitas Bawaslu sebagai lembaga pengawas harus ditingkatkan dari segi kewenangan.
"Bawaslu harus diberikan sumber daya dan wewenang yang memadai untuk melakukan pengawasan," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam video pengantar seminar itu menyebutkan konflik pemilu akan sangat mungkin terjadi pada pemilu dan pilkada nanti.
Konflik yang hadir tak hanya berasal dari peserta, tetapi juga di luar peserta.
Oleh karena itu, masyarakat bersama semua stakeholder harus bisa bersinergi menekan adanya konflik yang seringkali terjadi lewat penyebaran hoaks.
“Masyarakat maupun peserta harus berkampanye secara sehat dan baik, kampanye negatif dan hoaks harus dihindari sebab ini yang menjadi akar konflik di pemilu,” katanya.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel), Zet Tadung Allo mengatakan kejaksaan sebagai penegak hukum telah melakukan sejumlah optimalisasi peran dalam mendukung Pemilu 2024 nanti.
Optimalisasi ini juga berisi soal identifikasi terkait tindak pidana pemilu baik yang sebelum dan sesudah pemilu 2024 dan juga mendeteksi dan mencegah konflik dalam pemilu.
“Mungkin teman-teman dengar bahwa Kejaksaan menunda pemeriksaan kasus ke semua peserta pemilu. Sebenarnya hal yang harus diluruskan bahwa ini dilakukan sebagai upaya mencegah konflik," bebernya.
"Jangan sampai akibat pemeriksaan, orang-orang dari peserta pemilu terpancing sehingga bisa menimbulkan konflik namun semua kasus tetap akan diproses kejaksaan,” sambung dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
Ketua Umum Peradi-SAI Juniver Girsang dalam keterangan tertulisnya, Minggu, menjelaskan bahwa seminar tersebut diisi oleh berbagai pembicara seperti Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Hamzah Halim.
Kemudian, pembicara lainnya yaitu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Ketua Bawaslu RI Achmad Bagja, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva dan moderator Andi F. Simangunsong.
Ketua Bawaslu RI Achmad Bagja menyebutkan pihaknya sebagai pintu masuk atas semua pelanggaran yang terjadi dalam proses penyelenggaraan pemilu.
Mekanismenya, kata Bagja, Bawaslu menerima laporan dan melakukan kajian terhadap pelanggaran pemilu/pemilihan.
Dalam melakukan kajian, Bawaslu dapat meminta keterangan para pihak. Batas waktu melakukan kajian ini berbeda antara pemilu dan pemilihan.
Ketika pemilu, batas waktunya adalah paling lama 14 hari kerja, sedangkan pada pemilihan paling lama 5 hari kalender.
"Hasil dari pengkajiannya, Bawaslu dapat berupa dua hal. Penanganan dihentikan atau diteruskan/direkomendasikan kepada instansi lain yang berwenang," ungkap Bagja.
Kemudian, dalam konteks penanganan tindak pidana pemilu/pemilihan, Bawaslu melakukan penanganan secara bersama-sama dengan Polisi dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Guru Besar Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Hamzah Halim beranggapan penguatan kapasitas Bawaslu sebagai lembaga pengawas harus ditingkatkan dari segi kewenangan.
"Bawaslu harus diberikan sumber daya dan wewenang yang memadai untuk melakukan pengawasan," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam video pengantar seminar itu menyebutkan konflik pemilu akan sangat mungkin terjadi pada pemilu dan pilkada nanti.
Konflik yang hadir tak hanya berasal dari peserta, tetapi juga di luar peserta.
Oleh karena itu, masyarakat bersama semua stakeholder harus bisa bersinergi menekan adanya konflik yang seringkali terjadi lewat penyebaran hoaks.
“Masyarakat maupun peserta harus berkampanye secara sehat dan baik, kampanye negatif dan hoaks harus dihindari sebab ini yang menjadi akar konflik di pemilu,” katanya.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel), Zet Tadung Allo mengatakan kejaksaan sebagai penegak hukum telah melakukan sejumlah optimalisasi peran dalam mendukung Pemilu 2024 nanti.
Optimalisasi ini juga berisi soal identifikasi terkait tindak pidana pemilu baik yang sebelum dan sesudah pemilu 2024 dan juga mendeteksi dan mencegah konflik dalam pemilu.
“Mungkin teman-teman dengar bahwa Kejaksaan menunda pemeriksaan kasus ke semua peserta pemilu. Sebenarnya hal yang harus diluruskan bahwa ini dilakukan sebagai upaya mencegah konflik," bebernya.
"Jangan sampai akibat pemeriksaan, orang-orang dari peserta pemilu terpancing sehingga bisa menimbulkan konflik namun semua kasus tetap akan diproses kejaksaan,” sambung dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023