Berbagai upaya dilakukan Pemerintah beserta aparat penegak hukum baik Polri maupun TNI untuk memberantas segala bentuk permainan judi online termasuk menutup situs, menangkap bandar, hingga mengedukasi masyarakat.

Dampak buruk dari kemajuan teknologi saat ini sudah dirasakan oleh masyarakat. Salah satunya dengan menjamurnya situs-situs atau website judi online (daring) sehingga banyak warga yang terjerumus dan menjadi pecandu permainan pengundi nasib tersebut.

Yang terjerat judi online pun tidak memandang usia maupun status masyarakat karena situsnya bisa diakses oleh siapa pun, baik tua maupun muda, miskin atau kaya. Asal memiliki telepon seluler minimal berbasis Android yang tidak membutuhkan spesifikasi khusus serta memiliki kuota atau terhubung dengan jaringan internet, mereka bisa bertaruh.

Parahnya lagi, judi online ini banyak dipromosikan oleh oknum publik figur seperti artis maupun selebritas media sosial yang di dalam kontennya menyebutkan bahwa situs judi online yang dipromosikannya bisa memberikan keuntungan besar bagi pemainnya. Namun, kenyataannya bukan untung yang didapat tetapi malah rungkad alias habis-habisan.

Tidak hanya itu, berbagai cara bandar untuk menciptakan seseorang menjadi budak (pecandu) judi, seperti memberikan kemenangan besar di awal sehingga orang menjadi tertarik dan akhirnya kecanduan. Bahkan yang awalnya depositnya kecil, karena tergiur kemenangan besar, menjadi nekat untuk mengeluarkan taruhan dengan jumlah besar.

Selain itu, berbagai cara pun dilakukan oleh orang yang telah kecanduan judi online mulai dari meminjam melalui jasa pinjaman online, nekat mencuri atau menggelapkan hingga menjadi pengedar narkoba.

Akibatnya, tidak sedikit rumah tangga yang berantakan, tersandung kasus kasus kriminal, hingga ada juga yang nekat mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri karena hartanya ludes, utang menumpuk, belum lagi pusing diteror penagih utang pinjol.

Baca juga: Kapolres Sukabumi instruksikan untuk persempit ruang gerak penjudi

Kota maupun Kabupaten Sukabumi memang belum ditemukan ada warga yang bunuh diri akibat judi online. Akan tetapi tidak perlu menunggu hingga separah itu karena saat ini sudah banyak kasus kriminal yang diungkap kepolisian seperti pencurian, penggelapan, perampokan, hingga peredaran narkoba yang pelakunya kecanduan judi online.

Kasus pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) yang dilakukan oleh oknum karyawan jasa perawatan mesin ATM di Kabupaten Sukabumi yang kasusnya berhasil diungkap Polres Sukabumi, misalnya.  Oknum karyawan menggelapkan uang lebih dari Rp1,9 miliar dengan modus berpura-pura memperbaiki mesin ATM, tapi ternyata menguras uang yang berada di dalam mesin ATM itu.

Pada kasus setahun lalu pada September 2022, ada dua tersangka yang ditangkap yakni berinisial AS (31) dan R (48). Usut punya usut, ternyata aksi yang dilakukan oleh oknum karyawan perusahaan jasa perawatan mesin ATM itu kecanduan judi online.

Selain judi online, narkoba pun merupakan momok perusak generasi penerus bangsa. Meskipun Indonesia ditetapkan status darurat narkoba dan sudah banyak pengedar maupun pengguna yang ditangkap mulai dari masyarakat biasa, kalangan artis, aparatur sipil negara (ASN) hingga pejabat pemerintahan, bahkan oknum aparat penegak hukum, keberadaan barang haram ini sulit dihilangkan termasuk di Sukabumi yang angka kasus narkobanya meningkat dari tahun ke tahun.

Sama halnya dengan judi online, kemajuan teknologi digital serta berkembangnya aplikasi komunikasi dan media sosial juga berdampak buruk karena sudah jadi rahasia umum bahwa pengedar maupun kurir narkoba juga ikut memanfaatkannya.

Seperti berbagai kasus narkoba yang diungkap jajaran Satuan Narkoba Polres Sukabumi maupun Polres Sukabumi Kota, modus operandi yang dilakukan pengedar barang haram ini dengan cara menempel melalui arahan-arahan tertentu. Pengedar maupun konsumen tidak perlu saling bertemu dan hanya berkomunikasi melalui telepon seluler untuk mengakses narkoba.

Bahkan, beberapa kasus peredaran narkoba ternyata ada juga yang dikendalikan oleh narapidana yang tengah menjalani hukuman penjara di lembaga permasyarakatan.

Maka dari itu, dengan semakin maraknya dua bentuk kejahatan yang bisa merusak tatanan kehidupan serta menghancurkan masa depan generasi penerus bangsa, pemerintah dan aparat penegak hukum tidak bisa bekerja sendiri, tetapi harus mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online dan peredaran narkoba.

Selain di tangan penegak hukum, masyarakat dan masing-masing individu punya andil besar dalam pemberantasan dua kejahatan tersebut. Karena, judi online dan narkoba ini sama seperti "bisnis", mereka (bandar atau pelaku) beroperasi karena berlaku hukum pasar, ada pasokan dan permintaan.

Baca juga: Angkot trayek Sukabumi-Baros ditindak polisi karena promosikan situs judi online

Judi online maupun narkoba dua bentuk kejahatan ini yang sama-sama mampu meraup keuntungan besar karena keduanya menjadikan pelaku menjadi kecanduan.

Keberadaan dua bentuk kejahatan terorganisasi tentunya bisa merusak tatanan kehidupan sehingga kualitas generasi penerus menjadi lemah dan tidak memiliki kompetensi.

Untuk itu, Pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat harus berkolaborasi memerangi kejahatan tersebut. Kerja keras Pemerintah dan aparat tidak akan maksimal tanpa keterlibatan rakyat di dalamnya.

Kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat bisa mendapatkan hasil maksimal jika masyarakat memiliki pondasi nilai-nilai agama.

Kepatuhan terhadap nilai-nilai agama bisa menjadi tameng kuat bagi seseorang sehingga tidak mudah terjerumus pada judi online maupun narkoba. Lingkungan yang agamis serta setiap individu maupun kelompok yang saling mengingatkan, juga bisa memperkuat benteng dari serbuan judi dan narkoba.

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi maupun Bupati Sukabumi Marwan Hamami kerap berpesan kepada warganya agar selalu taat menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing. Agama dinilai merupakan benteng terkuat agar seseorang tidak mudah terpengaruh kepada hal negatif. Jika dalam menjalankan perintah agamanya buruk, maka buruk juga perilakunya.

Seperti halnya ajaran Islam, di mana dalam Al-Quran sudah jelas dan tegas aturan serta hukum tentang larangan mengundi nasib (judi) maupun mengonsumsi yang memabukkan (narkoba) karena merusak jiwa serta akal orang yang melakukan perbuatan haram.


Antisipasi sejak dini

Upaya untuk memberantas judi online dan narkoba tidak hanya sebatas melakukan penangkapan kepada bandar dan jaringannya serta menjatuhkan hukuman mulai dari kurungan penjara hingga mati.

Perlu melakukan antisipasi dini seperti edukasi kepada berbagai lapisan masyarakat khususnya pelajar dari tingkat SD hingga mahasiswa tentang bahaya judi online dan narkoba.

Baca juga: Polisi Gerebek Tempat Perjudian Berkedok Warung Kopi

Polres Sukabumi Kota melalui program Polisi Masuk ke Sekolah, setiap Senin polisi  memberikan edukasi tentang kenakalan remaja, hingga dampak buruk judi daring, hingga dampak penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan selain melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, pihaknya juga secara memberikan penyuluhan kepada pelajar melalui Program Police Goes to School.

Kemudian untuk judi daring pihaknya secara rutin melakukan patroli siber di berbagai media sosial yang dibubuhi edukasi tentang bahaya judi daring hingga hukuman bagi para pelaku.

Selain patroli siber pihaknya juga melakukan penghapusan simbol-simbol atau alat promosi judi daring seperti yang pernah dilakukan dengan mencabut gambar tempel yang mempromosikan salah satu link judi daring.

Dalam upaya menyelamatkan warganya dari dua kejahatan itu, selain bekerja sama dengan pemda dan melibatkan masyarakat, pihaknya menggandeng tokoh-tokoh agama untuk memberikan edukasi.

Ada semacam pembagian tugas, yakni polisi dan pemerintah memberikan edukasi dari sisi aturan dan penegakan hukum, sementara tokoh agama melakukan edukasi dari aturan serta perintah agama.

Kolaborasi multipihak tersebut diyakini mampu memberantas judi daring dan peredaran narkoba di Sukabumi.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023