Purwakarta (Antara Megapolitan) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Purwakarta, Jabar, menyerahkan santunan Rp611 juta kepada seorang karyawan Perusahaan Jasa Tirta II Jatiluhur yang meninggal saat menjalankan tugas.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan setempat Didi Sumardi, di Purwakarta, Selasa, mengatakan, pemberian santunan itu sudah menjadi kewajiban karena seluruh karyawan Perusahaan Jasa Tirta (PJT) II sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Cahyo Sudibyo, karyawan PJT II Jatiluhur yang bertugas di wilayah Telagasair, Karawang meninggal dunia saat berangkat kerja. Sehingga yang bersangkutan berhak mendapatkan santunan.

Santunan sekitar Rp611 juta diberikan langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan ke ahli waris almarhum, yakni isterinya, Evi Natalia, di ruang pertemuan kantor PJT II Jatiluhur.

"Almarhum meninggal dunia saat dalam perjalanan untuk bekerja. Kejadiannya pada Mei 2016. Itu masuk kategori kecelakaan kerja, jadi kita memberi santunan," kata Didi.

Total santunan sekitar Rp611 juta itu sendiri tidak hanya dari pencairan asuransi kecelakaan kerja. Tapi juga pencairan dari berbagai jenis asuransi, termasuk jaminan beasiswa bagi ahli waris.

Ia berharap agar uang santunan tersebut bisa dimanfaatkan oleh pihak keluarga ahli waris. Itu bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup, termasuk cukup untuk membuka usaha.

Jajaran Direksi PJT II Jatiluhur yang diwakili Agus Susanto mengatakan, seluruh karyawan PJT sudah tercover dan tercatat sebagai peserta BPJS. Sehingga mereka berhak mendapat santunan dari BPJS jika meninggal dunia.

"Dalam hal ini, masa kerja almarhum Cahyo sudah cukup lama, sekitar 15 tahun. Jadi cukup besar santunan yang diterima ahli waris," kata dia.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016