Ketua Umum Pemuda Center Indonesia Rivaldi menyatakan dukungannya terhadap wacana jadwal pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 yang dimajukan.

Rivaldi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, menyebutkan bahwa berdasarkan pengalaman sebelumnya, banyak hasil Pilkada yang akhirnya harus menunggu putusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), lantaran tidak menerima hasil ataupun digugat karena adanya indikasi kecurangan.

"Yang sudah-sudah itu banyak yang menggugat hasil akhir ke MK, prosesnya bisa sampai satu tahun, hal itu membuat para pasangan kada-wakada tidak bisa dilantik berbarengan pada Januari tahun 2025," ujar Rivaldi.

Menurut dia, usai Pilkada bukan tidak mungkin ada proses pemungutan suara ulang akibat putusan MK melalui sengketa hasil pada pertengahan 2025. Sementara kepala daerah lain sudah dilantik dan sudah menjalankan roda pemerintahan.

"Jika hal tersebut terjadi, maka akan berdampak kepada berbagai aspek, akan sulit untuk mensinkronkan manajemen perencanaan pembangunan di tingkat daerah, dengan perencanaan pembangunan nasional. Penyusunan RPJMD di daerah pun akan ikut mengalami keterlambatan," paparnya. 

Ia mengungkapkan, banyak keresahan dan kekhawatirannya jika Pilkada tidak dimajukan dari November 2024. 

"Kami mendesak institusi terkait agar memajukan pemungutan suara Pilkada 2024. Jika dimajukan jauh sebelum November 2024 maka jika ada sengketa hasil akan punya waktu panjang dan tidak mengganggu keserentakan pelantikan," kata Rivaldi.

Pewarta: ANTARA

Editor : M Fikri Setiawan


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023