Bogor (Antara Megapolitan) - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bogor, Jawa Barat, tetap konsisten dalam melaksanakan peraturan, khususnya penertiban reklame yang bermasalah maupun kadaluarsa.

Kepala Seksi Pendataan dan Penindakan, Dispenda Kota Bogor, Harry Cahyadi, kepada Antara di Bogor, Selasa, menyebutkan penataan dan penempatan reklame di Kota Bogor telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang reklame.

"Dispenda komitmen untuk mewujudkan program Wali Kota untuk menjadikan Bogor sebagai kota yang indah dan rapi. Sehingga penataan, penempatan reklame juga diatur di kawasan-kawasan tertentu agar tidak menjadi kota yang penuh dengan reklame, spanduk, bendera, dan lainnya," katanya.

Ia mengatakan, Dispenda memiliki dua tim sapu bersih reklame bermasalah seperti reklame habis masa berlaku, reklame tanpa izin dan reklame liar yang dipasang di kawasan terlarang.

"Petugas saya ada enam orang, dibagi dalam dua tim, yang setiap hari berkeliling ke wilayah," katanya.

Jumlah personel yang terbatas tidak mempengaruhi tugas Dispenda untuk menertibkan reklame yang bermasalah. Petugas bergerak dengan mempedomani buku pintar yang berisi catatan reklame yang sudah terdaftar.

"Jadi, kita tahu mana reklame yang sudah habis masa berlakunya, ada catatanya. Petugas bergerak dari pedoman buku pintar ini," katanya.

Menurut Harry, kebiasaan wajib pajak yang memasang reklame, tidak mau mencabut reklame yang sudah dipasang setelah habis masa kontrak. Padahal itu merupakan kewajiban wajib pajak untuk mencabut dan memasang reklamenya.

"Karena kalau tidak ditertibkan, mereka untung karena iklannya masih terpasang walau hitungan hari. Tapi kalau tidak kita tertibkan, potensi pajak hilang, dan wajah kota jadi rusak, karena banyak reklame bertebaran dimana-mana," katanya.

Harry mengatakan, komitmen untuk menjadikan Kota Bogor bersih dari sampah visual juga ditunjukkan dengan dibentuknya Tim Penertiban Reklame yang surat perintahnya dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah.

Ia menjelaskan, reklame yang diatur ada dua yakni permanen dan tidak permanen. Reklame permanen seperti bilboard, video tron, yang masa kontraknya selama satu tahun.

Untuk reklame non permanen seperti spanduk, umbul-umbul, banner, kontrak berlaku ada yang harian, mingguan, dan paling lama satu bulan.

"Reklame non permanen ini jika habis kontrak harus daftar lagi untuk bisa ditampilkan," katanya.

Terkait reklame bando, lanjut Harry, pihaknya telah menyurati pemilik reklame bando yang masih beroperasi di Jl Raya Tajur untuk membongkar reklamenya karena sudah habis kontrak.

"Terhitung 1 Januari 2017 sudah tidak diperbolehkan lagi reklame bando beroperasi di Kota Bogor. Batas waktu kami berikan bagi pemilik reklame bando untuk membongkar sampai bulan Desember," katanya.

Harry menambahkan, alasan tidak diizinkan lagi adanya reklame bando selain diatur dalam Perda Nomor 1/2015 tentang Reklame juga demi keselamatan pengendara dan pengguna jalan.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016