Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melakukan penggeledahan terhadap SMP Asy-Syahadatan yang berada di Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu, terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Penggeledahan ini merupakan rangkaian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar tahun anggaran 2018 hingga 2020 untuk tingkat SMP yang berada di bawah naungan yayasan tersebut," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi Wawan Kurniawan.
Dari pantauan di lokasi, sejumlah petugas dari Seksi Pidana Khusus dan Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi terlihat menggeledah sejumlah ruangan, salah satunya ruang tata usaha SMP Asy-Syahadatan.
Baca juga: Kejari Sukabumi: Kejaksaan miliki fungsi dan peran penting pada sentra gakkumdu
Baca juga: Kejari Sukabumi: Kejaksaan miliki fungsi dan peran penting pada sentra gakkumdu
Dalam penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 13.00 WIB, terlihat petugas membawa sejumlah barang dalam koper berukuran sedang dan satu unit komputer dari dalam ruangan.
Wawan mengatakan barang tersebut yang disita penyidik tersebut berupa berkas-berkas dokumen dan komputer untuk dijadikan barang bukti dalam memperkuat penyidikan perkara.
Selain pengumpulan barang bukti, sebelumnya penyidik Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi.
Penyidik juga sudah mengantongi nama tersangka pada kasus dugaan korupsi dana BOS dan Program Indonesia Pintar.
Baca juga: Kejari Sukabumi sita uang Rp4,3 miliar dari perusahaan kasus SPK fiktif dinkes
Penyidik juga sudah mengantongi nama tersangka pada kasus dugaan korupsi dana BOS dan Program Indonesia Pintar.
Baca juga: Kejari Sukabumi sita uang Rp4,3 miliar dari perusahaan kasus SPK fiktif dinkes
Dari hasil audit yang dilakukan Kejari Kabupaten Sukabumi, akibat kasus dugaan korupsi tersebut terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp300 juta. Namun, untuk menentukan jumlah pastinya besar kerugian negara, kejaksaan telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Sukabumi.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi, modus yang dilakukan terduga pelaku untuk mengorupsi dana bantuan tersebut, yakni dengan memasukkan sejumlah nama pelajar fiktif sebagai penerima manfaat dari program tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata nama-nama yang tercantum sebagai penerima bantuan tidak ada atau bukan merupakan pelajar SMP Asy-Syahadatan," tambahnya.
Baca juga: Kejari Kabupaten Sukabumi resmi tahan kades diduga korupsi ADD dan DD
Baca juga: Kejari Kabupaten Sukabumi resmi tahan kades diduga korupsi ADD dan DD
Wawan mengatakan nama-nama fiktif untuk bahan laporan kepada pemerintahan dan juga digunakan untuk mencairkan dana BOS dan Program Indonesia Pintar.
"Kasus ini masih dalam pengembangan, pemeriksaan terhadap saksi pun masih terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka yang terlibat dalam kasus ini lebih dari satu orang," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023