Cikarang (Antara Megapolitan) - Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menangani tindak pidana pencurian toko Alfamart di Jalan Tridana Jaya, Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan yang terjadi Senin pagi.

Kejadian itu pertama kali didapati Dewi Sartika dan Nurjanah selaku karyawan toko Alfarmt, kata Kepala Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi, AKP Bobby Kusumawardhana di Tambun, Senin.

Menurut dia dalam kejadian ini kerugian yang dialami Alfamart berupa uang tunai dalam Brangkas sebesar Rp38.697.626 dan uang loker kasir Rp1.500.000 dengan total Rp40.197.626 serta puluhan rokok dengan berbagai merek.

Dengan kronologis kejadian, dari saksi adalah pukul 06.10 Wib, penjaga toko Alfamart saksi Dewi dan Siti mau membuka minimarket kemudian mengecek situasi dengan melakukan pengecekan di dalam toko.

Pada saat melakukan pengecekan di bagian dalam toko mendapati asbes atas toko tersebut ada lobang besar dan sebagian barang dagangan berantakan.

Kemudian mendapati brangkas dalam keadaan rusak dan loker kasir juga berantakan, selanjutnya kejadian ini mereka beri tahukan kepada Kepala Toko Alfamart, Heru Wahyono.

"Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambun Polrestro Bekasi guna penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Lanjut Bobby menjelaskan dalam menindak lanjuti laporan itu kemudian dilakukan pengecekan dan melakukan olah tempat kejadian perkara.

Selanjutnya mengambil sampel bukti berupa sidik jari pelaku yang tertinggal dalam brangkas yang dibuka paksa pelaku.

Dalam kejadian ini dilaporkan tidak ada korban jiwa dikarenakan kejadian ini dilakukan oleh pelaku pada dini hari dengan melakukan pemetaan daerah buruan.

Guna menuntaskan tindak kejahatan pencurian maka akan dilakukan tindakan dengan memburu pelakunya.

Pewarta: Mayolus Fajar D

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016