Sukabumi (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota Sukabumi 2017 naik sekitar Rp150 ribu dibandingkan dengan UMK 2016.
"Kami usulkan UMK 2017 sebesar Rp1.985.494 kepada Gubernur Jabar sesuai dengan yang diajukan Dewan Pengupahan Kota Sukabumi atau mengalami kenaikan sebesar 8,25 persen dari UMK Sukabumi 2016 sebesar Rp1.834.175," kata Wali Kota Sukabumi M Muraz di Sukabumi, Sabtu.
Menurut dia, angka kenaikan UMK tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, kenaikan ini dilihat dari tingkat inflasi Kota Sukabumi sebesar 3,07 persen dan tingkat pertumbuhan ekonomi Kota Sukabumi sebesar 5,18 persen yang hasil secara keseluruhannya mencapai 8,25 persen.
Selain itu juga perhitungan UMK 2017 ini berdasarkan lagi pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tapi berdasarkan pada PP 78/2015 tersebut.
Dengan demikian, Dewan Pengupahan Kota (Depeko) dalam menentukan dan menetapkan pengajuan usulan UMK tersebut tidak menemui kesulitan serta prosesnya berjalan lancar yang disepakati oleh perwakilan pemerintah, buruh dan pengusaha.
"Untuk penetapannya tetap ada di tangan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dan diharapkan angka kenaikannya bisa sesuai apa yang diusulkan oleh kami," kata Muraz.
Sementara, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Sukabumi walaupun mengacu kepada PP 78 bersama anggota Depeko tetap melakukan survei KHL ke beberapa pasar tradisional seperti Pasar Pelita dan Pasar Gudang dan tempat kos sebagai bahan perbandingan.
Hasil dari survei tersebut tidak begitu jauh dengan nilai UMK yang disesuaikan dengan aturan dalam PP 78 itu sehingga semua yang tergabung dalam Depeko sepakat dengan angka UMK yang telah diusulkan tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Kami usulkan UMK 2017 sebesar Rp1.985.494 kepada Gubernur Jabar sesuai dengan yang diajukan Dewan Pengupahan Kota Sukabumi atau mengalami kenaikan sebesar 8,25 persen dari UMK Sukabumi 2016 sebesar Rp1.834.175," kata Wali Kota Sukabumi M Muraz di Sukabumi, Sabtu.
Menurut dia, angka kenaikan UMK tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, kenaikan ini dilihat dari tingkat inflasi Kota Sukabumi sebesar 3,07 persen dan tingkat pertumbuhan ekonomi Kota Sukabumi sebesar 5,18 persen yang hasil secara keseluruhannya mencapai 8,25 persen.
Selain itu juga perhitungan UMK 2017 ini berdasarkan lagi pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tapi berdasarkan pada PP 78/2015 tersebut.
Dengan demikian, Dewan Pengupahan Kota (Depeko) dalam menentukan dan menetapkan pengajuan usulan UMK tersebut tidak menemui kesulitan serta prosesnya berjalan lancar yang disepakati oleh perwakilan pemerintah, buruh dan pengusaha.
"Untuk penetapannya tetap ada di tangan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dan diharapkan angka kenaikannya bisa sesuai apa yang diusulkan oleh kami," kata Muraz.
Sementara, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Sukabumi walaupun mengacu kepada PP 78 bersama anggota Depeko tetap melakukan survei KHL ke beberapa pasar tradisional seperti Pasar Pelita dan Pasar Gudang dan tempat kos sebagai bahan perbandingan.
Hasil dari survei tersebut tidak begitu jauh dengan nilai UMK yang disesuaikan dengan aturan dalam PP 78 itu sehingga semua yang tergabung dalam Depeko sepakat dengan angka UMK yang telah diusulkan tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016