Kepolisian Resor (Polres) Karawang, Jawa Barat, membongkar kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan modus memodifikasi tangki truk boks yang bisa menyimpan solar bersubsidi hingga 5.000 liter.

"Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar ini terungkap atas laporan masyarakat," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Sabtu.

Ia mengatakan sesuai dengan pengaduan dan laporan masyarakat, maka petugas langsung melakukan pengecekan ke lapangan.

Baca juga: Polisi tetapkan satu tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi

Selanjutnya, kata dia, didapati sebuah mobil truk modifikasi menampung BBM bersubsidi biosolar di wilayah Karawang.

Setelah dilakukan pengintaian, ujar dia, kemudian truk diamankan di Jalan Raya Jatisari, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kasatreskrim mengatakan saat itu timnya menemukan truk Mitsubishi Colt Diesel nopol B-9879-FCC dimodifikasi yang di dalamnya ada tangki memuat solar subsidi hingga sekitar 3 ribu liter.

"Ada dua orang yang ditangkap dalam penyergapan itu, beberapa hari lalu itu," katanya.

Baca juga: Penyalur penyalahgunaan BBM bersubsidi Karawang diburu polisi

Kedua orang tersebut masing-masing berinisial AS (42) asal warga Karawang dan IS (35) asal warga Purwakarta.

"Ada seorang pelaku lagi berinisial SB (31) warga Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, yang kini masih buron. SB ini berperan selaku pemilik atau bisa disebut sebagai seorang pemodal dalam bisnis ilegal ini," kata dia.

Tomy menyebutkan pelaku telah memodifikasi tangki truk boks agar bisa menyimpan atau menampung BBM bersubsidi dengan kapasitas lebih besar.

"Dengan tangki modifikasi itu, para pelaku bisa menampung hingga 5.000 liter atau 5 ton solar bersubsidi dalam sekali mengisi di SPBU," katanya.

Baca juga: Enam orang terkait pengguna BBM bersubsidi diperiksa

Kapasitas tangki yang telah dimodifikasi pelaku ini disembunyikan di dalam truk boks.

Akibat perbuatan pelaku, kata Kasatreskrim, negara mengalami kerugian hingga mencapai sekitar Rp60 juta dalam setiap kali pengisian. Sementara keuntungan pelaku bisa mencapai Rp120 juta dari dua kali melakukan kegiatan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi tanpa izin.

"Jadi untuk per satu liter, pelaku meraup keuntungan sebesar Rp2.000 dari hasil penjualan BBM bersubsidi itu," katanya.

Kini pelaku ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Karawang, masing-masing disangkakan Pasal 5 UU Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara serta denda sebesar Rp60 miliar.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023