Sukabumi (Antara Megapolitan) - Seorang buruh harian lepas di Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap Satuan Narkoba Polres Sukabumi karena memiliki dan mengedarkan ratusan ribu butir obat berbahaya.
"Obat-obatan berbahaya yang masuk dalam daftar G tersebut, yakni Tramadol dan Hexymer," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Jajang Tardiana di Sukabumi, Jumat.
Tersangka pemilik obat berbahaya itu, yakni Mustari (41) warga Kecamatan Cikakak ini ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan
Dari tangan tersangka polisi menyita sebanyak 61.400 butir pil jenis Hexymer dan 76 ribu butir pil jenis Tramadol.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan orang bahkan pelajar yang membeli obat-obatan daftar G tersebut kepada tersangka.
Setelah dikembangkan dan diselidiki, petugas berhasil penangkap dan menemukan barang bukti obat-obatan yang peredarannya dilarang secara bebas karena harus menggunakan resep dokter.
"Hingga saat ini kami masih memintai keterangan kepada Masturi terkait kepemilikan obat ilegal tersebut dan memburu penyuplainya," katanya.
Jajang mengatakan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi terkait maraknya peredaran obat yang masuk daftar G di masyarakat.
"Untuk pelaku kami jerat dengan Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman di atas dua tahun penjara," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Obat-obatan berbahaya yang masuk dalam daftar G tersebut, yakni Tramadol dan Hexymer," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Jajang Tardiana di Sukabumi, Jumat.
Tersangka pemilik obat berbahaya itu, yakni Mustari (41) warga Kecamatan Cikakak ini ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan
Dari tangan tersangka polisi menyita sebanyak 61.400 butir pil jenis Hexymer dan 76 ribu butir pil jenis Tramadol.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan orang bahkan pelajar yang membeli obat-obatan daftar G tersebut kepada tersangka.
Setelah dikembangkan dan diselidiki, petugas berhasil penangkap dan menemukan barang bukti obat-obatan yang peredarannya dilarang secara bebas karena harus menggunakan resep dokter.
"Hingga saat ini kami masih memintai keterangan kepada Masturi terkait kepemilikan obat ilegal tersebut dan memburu penyuplainya," katanya.
Jajang mengatakan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi terkait maraknya peredaran obat yang masuk daftar G di masyarakat.
"Untuk pelaku kami jerat dengan Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman di atas dua tahun penjara," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016