Kepala Bidang Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok Drajat Karyoto mengatakan pembangunan "water tank" 10 juta liter dekat permukiman yang dibangun PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) sudah kantongi IMB.

"Untuk 'water tank' ini secara perhitungan dan teknis dari yang mengeluarkan itu kan DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan). Memang sudah cukup dengan SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan), itu sudah dilakukan PDAM Tirta Asasta Depok makanya keluar IMB," kata Drajat Karyoto di Depok, Jawa Barat, Jumat.

Drajat Karyoto mengatakan keluarnya SPPL "water tank" berdasarkan kajian yang dilakukan DLHK Depok.

Baca juga: Majelis hakim sidang lapangan terkait "water tank" PT Tirta Asasta Depok

"Hasil kajian DLHK cukup dengan SPPL dan itu sudah dipenuhi. Makanya keluar izin jadi secara prinsip PDAM Tirta Asasta Depok Perseroda itu sudah melakukan prosedur dan persyaratan sudah terpenuhi," tegasnya.

Kepala Bidang Hukum Pemerintah Kota Depok Endra mengakui proses sidang dalam persoalan "water tank" PDAM Tirta Asasta Depok sudah delapan kali di PTUN Bandung.

"Sudah melakukan sidang 8 kali pada 2 bulan yang lalu. Tahap ini untuk meyakinkan hakim melihat langsung kondisi ('water tank')," kata Endra.

Baca juga: Masyarakat keberatan pembangunan watertank PDAM Depok milik PT Tirta Asasta

Setelah dilakukan sidang lapangan oleh hakim, kata Endra, proses sidang ini penyampaian bukti dan tahapan keterangan dari saksi penggugat dan tergugat.

"Selanjutnya adalah kegiatan penyampaian tambahan bukti dan tahapan keterangan saksi, terutama penggugat dan tergugat. Lalu kesimpulan sekitar, satu atau dua bulan ada keputusan dalam perkara ini. Terkait materi-materi nanti ada yang menyangkal dibuktikan di dalam persidangan," katanya.

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung melakukan sidang lapangan terkait gugatan warga soal pembangunan "water tank" 10 juta liter dekat permukiman yang dibangun PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) untuk melihat langsung "water tank" 10 juta liter milik PDAM Tirta Asasta Depok.

Baca juga: PT Tirta Asasta Depok raih laba Rp10,88 miliar di 2021

Juru Bicara Perumahan Pesona Depok Didick J Racbini mengatakan andaikan pengoperasian "water tank" dilakukan dan terjadi bencana yang mengakibatkan korban di masyarakat maka seluruh orang yang terlibat pembangunan "water tank" harus dihukum.

"Baik itu pimpinan proyek, pemkot, dan pimpinan daerahnya harus dihukum karena meloloskan proyek yang membahayakan masyarakat sekitar," ujarnya.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023