Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyurati Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat mengenai kelengkapan persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD setempat.

Anggota Divisi Teknis KPU Kabupaten Bogor Herry Setiawan di Bogor, Jumat, meminta DPMD Kabupaten Bogor agar menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian kepada perangkat desa yang sedang mengikuti kontestasi Pemilu 2024.

Sebab, masih ada satu dari tujuh bacaleg yang berlatar belakang perangkat desa hingga kini belum mengantongi SK pemberhentian sebagai penyelenggara negara dari DPMD Kabupaten Bogor.

Baca juga: KPU Bogor tetapkan 167 orang Bacaleg DPRD tak memenuhi syarat

"Dari sejumlah nama tinggal menyisakan satu orang bacaleg yang belum diterbitkan SK pemberhentiannya," ungkapnya.

Herry menyebutkan bahwa KPU meminta kepada DPMD Kabupaten Bogor menerbitkan SK tersebut pekan ini, mengingat batas waktu mengunggah berkas perbaikan persyaratan bacaleg berakhir pada 11 Agustus 2023.

"Batas waktu 11 Agustus untuk mengunggah berkas SK pemberhentian itu ke dalam sistem informasi pencalonan (silon). Kalau itu terlambat partai akan kehilangan momentum untuk mengunggah SK pemberhentian bacaleg tersebut," papar Herry.

Baca juga: KPU Bogor ajak lembaga terkait dukung dan layani kelengkapan syarat Bacaleg

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor pada 25 Juli 2023 mengumumkan bahwa sebanyak 21 orang bacaleg DPRD Kabupaten Bogor masih berstatus sebagai penyelenggara negara.

Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanuddin memaparkan para bacaleg tersebut saat mendaftar ke KPU masih aktif menjabat sebagai perangkat desa hingga pegawai kecamatan di Pemerintah Kabupaten Bogor.

Kata dia, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Pasal 240 mensyaratkan seorang caleg harus mundur dari jabatannya, yang terbatas pada jabatan-tertentu.

Baca juga: KPU Kabupaten Bogor lakukan verifikasi administrasi 971 Bacaleg

Seperti kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Selain itu, kepala desa (kades) dan perangkat desa juga diwajibkan mundur jika nyaleg. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Pasal 11 Ayat (2) huruf b Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

"Aturan kades mundur merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29 huruf yang melarang kepala desa rangkap jabatan sebagai anggota legislatif," paparnya.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023