Indonesia dan Kamboja membahas komitmen kerja sama dalam memberantas perdagangan orang pada forum The 26th ASEAN Directors-General of Immigration Departments and Heads of Consular Affairs Divisions of the Ministries of Foreign Affairs (DGICM).
Pertemuan tahunan ke-26 direktur jenderal (dirjen) imigrasi dan kekonsuleran se-Asia Tenggara itu berlangsung pada 8-11 Agustus di Phuket, Thailand. Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Silmy Karim dan Ketua Delegasi Imigrasi Kamboja Jenderal Polisi Chantarith Kirth hadir di pertemuan tersebut.
"Dalam pertemuan itu, saya sampaikan bahwa banyak WNI (warga negara Indonesia) jadi korban. Judi online, penipuan online, sampai penjualan ginjal," kata Silmy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Silmy menjelaskan bahwa berdasarkan penjelasan delegasi Kamboja, kegiatan judi daring di negara itu sempat dilegalkan. Namun, izin operasi judi maupun judi daring telah dicabut dan dinyatakan ilegal sejak Juni 2019.
"Di tahun 2022, sempat dilakukan operasi di Sihanoukville yang ditengarai jadi pusat perjudian. Lebih dari 200 orang ditangkap dan sebagian besarnya dari Indonesia," tambahnya.
Setelah operasi tersebut, WNI yang terindikasi sebagai korban kemudian berada di bawah perlindungan Kedutaan Besar RI di Phnom Penh.
"Yang terindikasi sebagai korban ditempatkan sementara di dinas sosial, sementara yang bukan (korban) ditempatkan di ruang detensi Imigrasi Kamboja," kata Silmy.
Dia menambahkan bahwa masalah penjualan ginjal menjadi informasi baru bagi Pemerintah Kamboja. Dari sisi Pemerintah Indonesia, lanjut Silmy, pihaknya telah mengimbau jajaran Imigrasi untuk melakukan upaya preventif dan protektif dalam pencegahan perdagangan orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
Pertemuan tahunan ke-26 direktur jenderal (dirjen) imigrasi dan kekonsuleran se-Asia Tenggara itu berlangsung pada 8-11 Agustus di Phuket, Thailand. Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Silmy Karim dan Ketua Delegasi Imigrasi Kamboja Jenderal Polisi Chantarith Kirth hadir di pertemuan tersebut.
"Dalam pertemuan itu, saya sampaikan bahwa banyak WNI (warga negara Indonesia) jadi korban. Judi online, penipuan online, sampai penjualan ginjal," kata Silmy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Silmy menjelaskan bahwa berdasarkan penjelasan delegasi Kamboja, kegiatan judi daring di negara itu sempat dilegalkan. Namun, izin operasi judi maupun judi daring telah dicabut dan dinyatakan ilegal sejak Juni 2019.
"Di tahun 2022, sempat dilakukan operasi di Sihanoukville yang ditengarai jadi pusat perjudian. Lebih dari 200 orang ditangkap dan sebagian besarnya dari Indonesia," tambahnya.
Setelah operasi tersebut, WNI yang terindikasi sebagai korban kemudian berada di bawah perlindungan Kedutaan Besar RI di Phnom Penh.
"Yang terindikasi sebagai korban ditempatkan sementara di dinas sosial, sementara yang bukan (korban) ditempatkan di ruang detensi Imigrasi Kamboja," kata Silmy.
Dia menambahkan bahwa masalah penjualan ginjal menjadi informasi baru bagi Pemerintah Kamboja. Dari sisi Pemerintah Indonesia, lanjut Silmy, pihaknya telah mengimbau jajaran Imigrasi untuk melakukan upaya preventif dan protektif dalam pencegahan perdagangan orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023