Bogor (Antara Megapolitan) - Kantor Imigrasi Wilayah I Bogor, Jawa Barat, Senin memeriksa dua orang saksi terkait warga negara asing asal Tiongkok yang melakukan aktivitas berkebun cabai di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.

Kepala Kantor Imigrasi Wilayah I Bogor, Herman Lukman menyebutkan, rencana pemeriksaan dua saksi tersebut telah dijadwalkan sejak Jumat(11/11).

"Hari ini dua saksi yang akan dimintai keterangannya yakni kepala desa dan pekerja di kebun cabai yang dikelola empat WNA ini," kata Herman.

Sebelumnya petugas Imigrasi juga meminta keterangan dua saksi yakni mandor perkebunan dan ketua RT setempat. Petugas menggali keterangan terkait aktivitas empat WNA Tiongkok yang mengelola perkebunan cabai di Kampung Gunung Leutik, Desa Sukadamai, Kecamatan Sukamakmur.

"Keterangan saksi diperlukan untuk memperkuat aktivitas empat WNA Tiongkok ini," kata Herman.

Empat WNA Tiongkok tersebut ditahan sejak Kamis (10/11), keempat WNA Tiongkok tersebut yakni, XQJ (51), tanpa dokumen atau passpor, YWM (37) juga tidak memiliki dokumen resmi, GZJ (52) memiliki paspor berlaku hingga 2019, dan GHQ (53) memiliki paspor berlaku sampai 2026. Keempatnya berjenis kelamin laki-laki, mereka diketahui sudah beraktivitas di kebun cabai kurang lebih selama empat bulan.

Menurut Herman, keempat WNA tersebut telah melanggar Undang-Undang Keimigrasian dengan penyalahgunaan izin tinggal. Tiga dari empat WNA tersebut menggunakan paspor turis dari Tiongkok, salah satunya sudah habis masa izin tinggalnya. Sedangkan satu WNA lainnya, yakni YWM menggunakan paspor Hongkong dan pemegang kartu izin tinggal sementara (KITAS) yang diterbitkan oleh Imigrasi Tanggerang.

"Pemegang paspor Hongkong itu menyalahgunakan KITAS nya, izin yang diberikan untuk pekerjaan jenis logam, tetapi malah bekerja di perkebunan cabai," katanya.

Selain menahan empat orang warga Tiongkok, petugas Imigrasi juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah alat penyemprot tanaman, pestisida yang digunakan untuk merawat perkebunan cabai, sejumlah telepon genggam, serta buku pengganjian karyawan. Warga sekitar dibayar Rp60 ribu per hari, total ada 30 warga yang bekerja di perkebunan tersebut.

Sebagai catatan nama WNA yaitu Xue Qingjiang (51) pemegang paspor Tiongkok, sudah habis izin tinggal Yu Wai Man (31) pemegang paspor Hongkong dan KITAS Gu Zhaongju (52) pemegang paspor Tiongkok berlaku sampai 2019 Gao Huaqiang (53) pemegang paspor Tiongkok berlaku hingga 2026

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016