Sukabumi (Antara Megapolitan) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengembalikan 75 barang bukti milik korban yang dicuri atau diambil paksa oleh pelaku kejahatan hingga Oktober 2016.
"Pengembalian barang bukti ini merupakan pelayanan Kejari Cibadak kepada para korban kejahatan melalui program pelayanan pengembalian barang bukti oleh Si Antar," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Sukabumi, Heru Kamarullah di Sukabumi, Jumat.
Menurut dia, program ini untuk mengubah pandangan warga terhadap jaksa karena biasanya korban yang ingin mengambil barangnya di Kejaksaan sudah berpikir negatif. Seperti khawatir diminta sejumlah uang, dipersulit dan bisa saja tidak mempunyai ongkos transpor untuk menuju kantor Kejaksaan.
Namun dengan program "Si Antar" ini, pihaknya ingin mengubah pandangan negatif tersebut kepada pihak kejaksaan. Barang bukti yang berhasil diamankan akan diantar ke rumah pemiliknya atau korban tanpa ada pungutan biaya sepeser pun.
Tapi untuk sementara jarak tempuh untuk mengantar barang bukti tersebut maksimal 50 kilometer (km). Jika lebih maka bisa bertemu di tengah seperti di kantor kecamatan atau Polsek.
Setelah serah-terima barang, maka petugas pengantar diwajibkan segera pulang dan dilarang keras menerima imbalan apapun dari pemilik barang tersebut.
"Sehingga dengan adanya program ini, warga yang pernah menjadi korban kejahatan dan barangnya diambil penjahat jika ingin mengambilnya tidak perlu datang ke kantor kami, karena nanti kami akan menghubungi dan mengantarnya secara gratis," katanya.
Heru mengatakan, untuk mekanisme pengembalian barang bukti pada program "Si Antar" ini kasus hukumnya harus sudah inkrah atau mempunyai hukum tetap.
Kemudian kutipan atau salinan pengadilan diserahkan kepada Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi yang nantinya mengeluarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan.
Setelah itu, kejaksaan akan menghubungi pemilik barang bukti itu untuk mencocokan datanya. Setelah cocok seluruhnya baru dikirimkan ke alamat yang dituju dengan radius 50 km dari Kantor Kejari Cibadak.
Barang bukti yang dikembalikan merupakan benda yang mempunyai nilai ekonomi dan dibutuhkan serta si pemiliknya mau menerima barang bukti tersebut.
Mayoritas barang bukti yang dikembalikan berupa barang elektronik, perhiasan dan kendaraan bermotor. Ternyata program `Si Antar` ini mendapatkan respon yang positif dari masyarakat.
"Ke depannya kami berharap warga tidak segan kepada jaksa, karena kami punya motto `Jaksa adalah Sahabat Masyarakat`," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Pengembalian barang bukti ini merupakan pelayanan Kejari Cibadak kepada para korban kejahatan melalui program pelayanan pengembalian barang bukti oleh Si Antar," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Sukabumi, Heru Kamarullah di Sukabumi, Jumat.
Menurut dia, program ini untuk mengubah pandangan warga terhadap jaksa karena biasanya korban yang ingin mengambil barangnya di Kejaksaan sudah berpikir negatif. Seperti khawatir diminta sejumlah uang, dipersulit dan bisa saja tidak mempunyai ongkos transpor untuk menuju kantor Kejaksaan.
Namun dengan program "Si Antar" ini, pihaknya ingin mengubah pandangan negatif tersebut kepada pihak kejaksaan. Barang bukti yang berhasil diamankan akan diantar ke rumah pemiliknya atau korban tanpa ada pungutan biaya sepeser pun.
Tapi untuk sementara jarak tempuh untuk mengantar barang bukti tersebut maksimal 50 kilometer (km). Jika lebih maka bisa bertemu di tengah seperti di kantor kecamatan atau Polsek.
Setelah serah-terima barang, maka petugas pengantar diwajibkan segera pulang dan dilarang keras menerima imbalan apapun dari pemilik barang tersebut.
"Sehingga dengan adanya program ini, warga yang pernah menjadi korban kejahatan dan barangnya diambil penjahat jika ingin mengambilnya tidak perlu datang ke kantor kami, karena nanti kami akan menghubungi dan mengantarnya secara gratis," katanya.
Heru mengatakan, untuk mekanisme pengembalian barang bukti pada program "Si Antar" ini kasus hukumnya harus sudah inkrah atau mempunyai hukum tetap.
Kemudian kutipan atau salinan pengadilan diserahkan kepada Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi yang nantinya mengeluarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan.
Setelah itu, kejaksaan akan menghubungi pemilik barang bukti itu untuk mencocokan datanya. Setelah cocok seluruhnya baru dikirimkan ke alamat yang dituju dengan radius 50 km dari Kantor Kejari Cibadak.
Barang bukti yang dikembalikan merupakan benda yang mempunyai nilai ekonomi dan dibutuhkan serta si pemiliknya mau menerima barang bukti tersebut.
Mayoritas barang bukti yang dikembalikan berupa barang elektronik, perhiasan dan kendaraan bermotor. Ternyata program `Si Antar` ini mendapatkan respon yang positif dari masyarakat.
"Ke depannya kami berharap warga tidak segan kepada jaksa, karena kami punya motto `Jaksa adalah Sahabat Masyarakat`," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016