Aparat Kepolisian Resor (Polres) Karawang menembak bagian kaki pelaku penganiayaan terhadap seorang pedagang toko jamu hingga meninggal dunia di wilayah Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

"Pelaku ditangkap beberapa hari lalu di tempat persembunyiannya, di wilayah Kecamatan Batujaya," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Jumat.

Ia menyampaikan pelaku terpaksa ditembak di bagian kaki karena berusaha melawan saat hendak ditangkap petugas.

Baca juga: Polres Karawang tangkap tiga pelaku penganiayaan seorang remaja hingga tewas

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa pecahan botol, pakaian korban, kursi dengan bercak darah dan satu buah badik.

Kapolres mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi di Dusun Selang II, Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang Karawang, pada Selasa (18/7), sekitar pukul 22.30 WIB.

Ia menyampaikan saat kejadian korban berinisial F (37 tahun) dianiaya oleh pelaku berinisial S (31).

Baca juga: Dedi Mulyadi semangati guru yang jadi korban penyiraman air keras di Karawang

Penganiayaan dilakukan dengan menghajar korban menggunakan botol minuman beralkohol ke bagian kepala korban.

Setelah itu, pelaku berkali-kali menusukkan pisau ke bagian pinggang korban.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi akibat pelaku kecewa dan marah karena ditolak saat meminta minuman beralkohol gratis oleh korban.

Baca juga: Johnson Panjaitan ungkap kasus dugaan penganiayaan wartawan Karawang

”Jadi pelaku tidak terima, dimana pada saat pelaku datang ke toko jamu milik korban, pelaku meminta minuman gratis. Pelaku ditolak oleh korban dengan hanya diberikan uang sebesar Rp5.000," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang.

Pelaku diancam hukuman pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dan/atau pasal 351 ayat (3), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023