Purwakarta (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, akan menghentikan atau tidak memperpanjang izin usaha keramba jaring apung di Waduk Jatiluhur menyusul sudah berlebihnya jumlah keramba jaring apung di danau tersebut.
Bupati setempat Dedi Mulyadi di Purwakarta, Senin, mengatakan seluruh petak atau unit keramba jaring apung di sekitar Waduk Ir H Djuanda Jatiluhur Purwakarta habis masa izinnya pada Desember 2016.
"Izin untuk usaha keramba jaring apung itu tidak akan diperpanjang lagi," katanya saat pertemuan dengan jajaran direksi Perusahaan Jasa Tirta II Jatiluhur.
Pemkab Purwakarta menegaskan tidak akan mengeluarkan perpanjangan izin usaha tersebut. Sebab selama ini limbah pakan ikan yang dihasilkan dari usaha peternakan ikan itu mengganggu turbin pembangkit listrik Waduk Jatiluhur.
"Karena efek dari limbah ini sangat merugikan, turbin terganggu. Kemudian air menjadi tidak higienis. Jadi kami selaku pemerintah daerah tidak akan memperpanjang izin usaha keramba jaring apung itu yang akan habis pada akhir Desember nanti," katanya.
Jumlah keramba jaring apung di Waduk Jatiluhur idealnya hanya 4 ribu petak keramba jaring apung. Tapi kenyataannya, kini terdapat 23 ribu petak keramba jaring apung di waduk tersebut.
Padahal pembatasan jumlah keramba di waduk itu cukup penting untuk menjaga kualitas air dari waduk yang mengalirkan air bersih sampai Ibu Kota Jakarta.
Keberadaan jumlah keramba jaring apung yang berlebih itu sebelumnya sempat dibahas dalam pertemuan antara Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada akhir tahun 2014, di Waduk Jatiluhur.
Dalam pertemuan tersebut dihasilkan langkah-langkah strategis untuk menjaga kestabilan kualitas air waduk, di antaranya dengan pemulihan jumlah petak keramba jaring apung menjadi 4 ribu saja.
Sementara itu, Direktur Perum Jasa Tirta II Jatiluhur Djoko Saputro menyambut baik langkah tegas yang diambil Bupati Purwakarta yang tidak akan memperpanjang izin usaha keramba jaring apung tersebut.
Ia mengatakan, keberadaan Waduk Jatiluhur sejak lama bukan hanya untuk mengakomodir kepentingan lokal dan regional. Tetapi juga memangku kepentingan nasional, karena sumber daya air dan listrik dihasilkan dari waduk itu.
Dalam melakukan penertiban petak keramba jaring apung itu sendiri, pihak Perusahaan Jasa Tirta II Jatiluhur mengaku hanya mampu menertibkan 4 ribu petak per tahun.
Kini, atas advokasi dari Pemkab Purwakarta pihak Perusahaan Jasa Tirta II Jatiluhur mengaku dapat menerapkan target yang lebih banyak lagi.
"Kalau kita, hanya mampu menertibkan 4 ribu petak keramba jaring apung setiap tahun, karena sulit sekali membongkar keramba di atas air. Tentu setelah ini akan banyak lagi yang akan ditertibkan, karena dibantu pak bupati," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
Bupati setempat Dedi Mulyadi di Purwakarta, Senin, mengatakan seluruh petak atau unit keramba jaring apung di sekitar Waduk Ir H Djuanda Jatiluhur Purwakarta habis masa izinnya pada Desember 2016.
"Izin untuk usaha keramba jaring apung itu tidak akan diperpanjang lagi," katanya saat pertemuan dengan jajaran direksi Perusahaan Jasa Tirta II Jatiluhur.
Pemkab Purwakarta menegaskan tidak akan mengeluarkan perpanjangan izin usaha tersebut. Sebab selama ini limbah pakan ikan yang dihasilkan dari usaha peternakan ikan itu mengganggu turbin pembangkit listrik Waduk Jatiluhur.
"Karena efek dari limbah ini sangat merugikan, turbin terganggu. Kemudian air menjadi tidak higienis. Jadi kami selaku pemerintah daerah tidak akan memperpanjang izin usaha keramba jaring apung itu yang akan habis pada akhir Desember nanti," katanya.
Jumlah keramba jaring apung di Waduk Jatiluhur idealnya hanya 4 ribu petak keramba jaring apung. Tapi kenyataannya, kini terdapat 23 ribu petak keramba jaring apung di waduk tersebut.
Padahal pembatasan jumlah keramba di waduk itu cukup penting untuk menjaga kualitas air dari waduk yang mengalirkan air bersih sampai Ibu Kota Jakarta.
Keberadaan jumlah keramba jaring apung yang berlebih itu sebelumnya sempat dibahas dalam pertemuan antara Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada akhir tahun 2014, di Waduk Jatiluhur.
Dalam pertemuan tersebut dihasilkan langkah-langkah strategis untuk menjaga kestabilan kualitas air waduk, di antaranya dengan pemulihan jumlah petak keramba jaring apung menjadi 4 ribu saja.
Sementara itu, Direktur Perum Jasa Tirta II Jatiluhur Djoko Saputro menyambut baik langkah tegas yang diambil Bupati Purwakarta yang tidak akan memperpanjang izin usaha keramba jaring apung tersebut.
Ia mengatakan, keberadaan Waduk Jatiluhur sejak lama bukan hanya untuk mengakomodir kepentingan lokal dan regional. Tetapi juga memangku kepentingan nasional, karena sumber daya air dan listrik dihasilkan dari waduk itu.
Dalam melakukan penertiban petak keramba jaring apung itu sendiri, pihak Perusahaan Jasa Tirta II Jatiluhur mengaku hanya mampu menertibkan 4 ribu petak per tahun.
Kini, atas advokasi dari Pemkab Purwakarta pihak Perusahaan Jasa Tirta II Jatiluhur mengaku dapat menerapkan target yang lebih banyak lagi.
"Kalau kita, hanya mampu menertibkan 4 ribu petak keramba jaring apung setiap tahun, karena sulit sekali membongkar keramba di atas air. Tentu setelah ini akan banyak lagi yang akan ditertibkan, karena dibantu pak bupati," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016