Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) memasang spanduk peringatan bahaya di Jembatan Leuwiranji, Rumpin, Bogor.

Penilik UPT Jalan dan Jembatan Wilayah VIII DPUPR Kabupaten Bogor Fahria Fitrayana di Bogor, Selasa, menjelaskan bahwa spanduk tersebut untuk menginformasikan kepada pengguna jalan bahwa jembatan itu tidak bisa dilintasi kendaraan berat secara bersamaan.

Spanduk yang dipasang membentang di atas jembatan bertuliskan "Kendaraan berat yang lewat harus antri satu per satu".

Baca juga: Optimis selesai lebih cepat, warga diminta bersabar
Baca juga: Ridwan Kamil berharap Jembatan Otista jadi ikon baru Kota Bogor

"Untuk kendaraan yang lewat harus antri, karena kondisi jembatan sudah mulai banyak kerusakan," kata Fahria.

Jembatan dengan panjang sekitar 140 meter dan lebar 6 meter itu kondisinya memprihatinkan. Pada beberapa bagian sambungan nampak sudah tak ada bautnya, kemudian ada pula lempengan baja yang sudah mulai mengelupas.

Menurut dia, pemasangan spanduk peringatan ini merupakan upaya sementara pemerintah untuk mengantisipasi kerusakan jembatan yang lebih parah, sambil menunggu DPUPR menganggarkan untuk langkah perbaikan.



"Yang jelas kami hanya lakukan pemasangan rambu saja, dan untuk perbaikan sama pemeliharaan tahun ini buat Jembatan Leuwiranji tidak ada," ujarnya.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023