Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly mempromosikan kebebasan beragama di Indonesia kepada anggota parlemen Inggris Fiona Bruce.

Yasonna mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia memberikan perlindungan HAM dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk kebebasan beragama.

"Indonesia merupakan negara muslim terbesar dan negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, yang terus mempromosikan dan melindungi HAM dari berbagai aspek kehidupan, termasuk kebebasan beragama," kata Yasonna dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Kebebasan beragama di Indonesia dijamin dan diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI Tahun 1945 Pasal 28 E Ayat (1) dan Pasal 29 Ayat (2), serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 22 Ayat (1) dan (2).

Kepada Bruce, dalam pertemuan mereka di Inggris, Senin malam (24/7), waktu setempat, Yasonna menjelaskan bahwa umat dari berbagai agama hidup berdampingan secara damai di Indonesia, bahkan juga saling menjaga ketika masing-masing merayakan hari besar keagamaan.

Kondisi seperti itu, lanjutnya, terjadi karena Indonesia memiliki Pancasila sebagai dasar dan ideologi bangsa. Selain itu, Pancasila juga menjadi payung yang menaungi beragam agama, etnis, dan kultur yang ada di kalangan masyarakat Indonesia.

"Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara, yang menghargai kebinekaan, kemanusiaan yang adil dan beradab, serta menjaga persatuan Indonesia," kata Yasonna.

Menurut dia, Pancasila mengajarkan masyarakat Indonesia untuk bebas sekaligus bertanggung jawab dalam meyakini kepercayaan masing-masing.

Dia berharap Pemerintah Indonesia dan Inggris dapat bekerja sama untuk mempromosikan kebebasan beragama pada level global, terlebih mengingat Bruce merupakan utusan khusus Perdana Menteri Inggris untuk Kebebasan Beragama dan Kepercayaan serta ketua Aliansi Internasional Kebebasan Beragama atau Kepercayaan.

Pewarta: Fath Putra Mulya

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023