Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengedarkan surat imbauan untuk mencegah potensi pelanggaran Pemilu 2024 sebagai upaya pengawasan menyeluruh terhadap tahapan pesta demokrasi rakyat tersebut.

"Di antaranya surat imbauan kepada kepala desa se-Kabupaten Bekasi untuk tidak ikut serta dalam kampanye. Mereka diwajibkan tidak melakukan tindakan yang menguntungkan dan atau merugikan salah satu kontestan pemilu," kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran pada Bawaslu Kabupaten Bekasi Khoirudin di Cikarang, Senin.

Dia mengatakan surat edaran berisikan imbauan serupa juga ditujukan kepada Badan Permusyawarahan Desa (BPD), aparatur sipil negara, lembaga serta instansi demi terselenggara Pemilu 2024 yang sesuai amanah peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Bawaslu Bekasi sosialisasi pengawasan netralitas aparatur pada Pemilu 2024

Khoirudin menyatakan pengawasan tahapan pemilu bukan menjadi tugas penyelenggara semata melainkan semua warga khususnya di Kabupaten Bekasi. Dia mengajak segenap masyarakat ikut serta bersama-sama mengawasi pemilu.

"Makanya karena pemilu adalah milik kita bersama, ayo kita awasi pemilu ini agar berjalan sesuai dengan aturan, prosedur, serta tata cara yang telah diatur di dalam aturan perundang-undangan," ucapnya.

Bawaslu Kabupaten Bekasi membuka layanan pelaporan langsung maupun melalui kanal media sosial apabila masyarakat menemukan dugaan pelanggaran terkait tahapan Pemilu 2024.

Baca juga: Bawaslu Bekasi lakukan pemetaan indeks kerawanan Pemilu 2024

"Di Panwaslu kecamatan juga punya kantor di masing-masing kecamatan. Kalau seandainya ingin langsung datang ke kami juga boleh, nanti diarahkan oleh teman-teman jajaran pengawas. Kalau tidak mau datang, bisa melalui telepon, surat ataupun kanal media sosial," katanya.

Sejauh ini Bawaslu Kabupaten Bekasi sudah menerima laporan kaitan dugaan pelanggaran tahapan Pemilu 2024. Salah satunya di Kecamatan Tambun Selatan.

"Namun karena ini kaitan kampanye di tempat pemerintahan, laporan itu dilakukan hasil kajian, tidak memenuhi unsur materiil, tetapi memenuhi unsur formil. Pasal yang diduga itu belum dapat diterapkan karena belum masuk tahapan kampanye, sesuai Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024," katanya.

Baca juga: Bawaslu Bekasi gandeng Satpol PP tertibkan iklan politik yang terpasang

Kemudian berkaitan baliho atau spanduk dari calon legislatif maupun partai politik yang terpasang di ruang publik. Bawaslu belum dapat melakukan pengawasan dan penindakan terhadap bahan-bahan alat peraga sebagaimana Peraturan KPU tersebut.

Pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Pemkab Bekasi melalui Satpol PP karena berkaitan dengan ketertiban, kebersihan dan keindahan (K3) yang diatur dalam peraturan daerah.

"Tahapan belum masuk. Sekarang ini masih tahap sosialisasi, tentu kita selalu berkoordinasi dengan Satpol PP karena di dalam perda itu masuk ke K3 makanya kita berkoordinasi. Sejauh ini setelah berkoordinasi Satpol pun, masih menunggu laporan masyarakat baru mereka bisa bertindak," kata dia.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023