Cibinong (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat menyatakan taat peraturan pada upaya pemerintah pusat dalam mengatasi pungutan liar dalam pengelolaan jembatan timbang yang akan dikelola langsung oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
"Kalau itu aturan harus dilaksanakan, tetapi yang jelas fungsi pengawasannya seperti apa mungkin membuat UPT atau cabang dinas seperti dulu, bagus," kata Bupati Bogor, Nurhayanti di Cileungsi, Rabu.
Bupati mengatakan jembatan timbang memang kewenangan pemerintah Tingkat I atau provinsi sehingga pengalihan pengelolaannya oleh pusat tidak ada masalah di pemerintah Tingkat II, khususnya Kabupaten Bogor.
Jembatan timbang tersebut salah satunya terdapat di Jalan Raya Bogor-Parung Kecamatan Kemang yang di kelola Dinas Perhubungan Jawa Barat.
Nurhayanti juga menyampaikan, dirinya sudah menindaklanjuti anjuran pemerintah pusat untuk mengintruksikan jajaran pemerintah daerah di wilayahnya agar tidak melakukan pungutan liar kecuali pungutan resmi yang masuk ke kas daerah sesuai ketentuan.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat Ade Ruhendi juga mengatakan DPRD mendukung gebrakan yang dilakukan pemerintah Joko Widodo dalam mengatasi pungutan liar termasuk mengambil alih pengelolaan jembatan timbang oleh Kementrian Perhubungan jika memang diperlukan.
"Jembatan timbang yang biasa dikelola dishub menurut saya mau pusat mau daerah yang kelola silakan saja, asalkan yang persiapkan jembatan timbangnya juga dari pusat, dari kementrian," katanya.
Ade menjelaskan, langkah Presiden Joko Widodo dalam kegiatan gebrakan memberantas pungutan liar perlu didukung dengan komitmen bersama dari semua pihak.
Upaya presiden tersebut, kata Ade, sebenarnya merupakan sebuah contoh yang harus dilakukan hingga lapisan aparatur negara yang paling bawah sebagai evaluasi untuk mengintropeksi diri dalam memastikan tidak ada pungutan liar dari mulai pegawai pemerintahan di pusat hingga di daerah.
Ia juga menambahkan, kegiatan mengatasi pungutan liar tersebut perlu diartikan berbagai pihak bukan untuk mencari kesalahan atau mengorek persoalan namun untuk memperbaiki sistem yang ada agar lebih baik kedepan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Kalau itu aturan harus dilaksanakan, tetapi yang jelas fungsi pengawasannya seperti apa mungkin membuat UPT atau cabang dinas seperti dulu, bagus," kata Bupati Bogor, Nurhayanti di Cileungsi, Rabu.
Bupati mengatakan jembatan timbang memang kewenangan pemerintah Tingkat I atau provinsi sehingga pengalihan pengelolaannya oleh pusat tidak ada masalah di pemerintah Tingkat II, khususnya Kabupaten Bogor.
Jembatan timbang tersebut salah satunya terdapat di Jalan Raya Bogor-Parung Kecamatan Kemang yang di kelola Dinas Perhubungan Jawa Barat.
Nurhayanti juga menyampaikan, dirinya sudah menindaklanjuti anjuran pemerintah pusat untuk mengintruksikan jajaran pemerintah daerah di wilayahnya agar tidak melakukan pungutan liar kecuali pungutan resmi yang masuk ke kas daerah sesuai ketentuan.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat Ade Ruhendi juga mengatakan DPRD mendukung gebrakan yang dilakukan pemerintah Joko Widodo dalam mengatasi pungutan liar termasuk mengambil alih pengelolaan jembatan timbang oleh Kementrian Perhubungan jika memang diperlukan.
"Jembatan timbang yang biasa dikelola dishub menurut saya mau pusat mau daerah yang kelola silakan saja, asalkan yang persiapkan jembatan timbangnya juga dari pusat, dari kementrian," katanya.
Ade menjelaskan, langkah Presiden Joko Widodo dalam kegiatan gebrakan memberantas pungutan liar perlu didukung dengan komitmen bersama dari semua pihak.
Upaya presiden tersebut, kata Ade, sebenarnya merupakan sebuah contoh yang harus dilakukan hingga lapisan aparatur negara yang paling bawah sebagai evaluasi untuk mengintropeksi diri dalam memastikan tidak ada pungutan liar dari mulai pegawai pemerintahan di pusat hingga di daerah.
Ia juga menambahkan, kegiatan mengatasi pungutan liar tersebut perlu diartikan berbagai pihak bukan untuk mencari kesalahan atau mengorek persoalan namun untuk memperbaiki sistem yang ada agar lebih baik kedepan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016