Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor, melakukan tilang terhadap 1.059 pengendara yang melakukan pelanggaran melawan arus selama pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya.2023.

Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, menjelaskan selama enam hari pelaksanaan operasi itu, jenis pelanggaran melawan arus tercatat yang terbanyak kedua, setelah pelanggaran pengendara tak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Tidak menggunakan helm SNI 3.690 pelanggaran, dan melawan arus 1.059 pelanggaran," kata AKP Dicky.

Baca juga: Operasi Patuh Lodaya 2023 di Bogor didominasi pelanggaran tak pakai helm

Kemudian, pelanggaran pengendara berboncengan lebih dari satu orang tercatat 39 kasus, dan pelanggaran pengendara tak menggunakan sabuk pengaman 31 kasus.

Ia menyebutkan pelanggaran lalu lintas yang tercatat dalam sistem tilang elektronik (e-TLE) selama enam hari penyelenggaraannya yaitu sebanyak 4.819 kasus.

Satlantas Polres Bogor menggelar Operasi Patuh Lodaya 2023 sejak 10-23 Juli 2023.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan bahwa Operasi Patuh Lodaya 2023 merupakan bagian dari upaya penegakan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.

Baca juga: Satlantas Polresta Bogor Kota bentuk "Kampung Patuh Lodaya Berlalu lintas"

"Sehingga terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas," kata Iman.

Ia mengatakan, personel yang terlibat dalam operasi ini melakukan patroli secara mobile ke berbagai lokasi.

Beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran utama Operasi Patuh Lodaya kali ini yaitu, melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan telepon seluler saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI.

Baca juga: Kapolres Bogor tekankan anggota jangan arogan saat Operasi Patuh Lodaya

Kemudian, mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman, berkendara melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.

Lalu, Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat laik jalan, kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK.

Selanjutnya, pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya plat hitam), serta penertiban kendaraan yang menggunakan pelat rahasia atau dinas.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023