Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor mengungkapkan pelanggaran Operasi Patuh Lodaya 2023 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, didominasi dengan pelanggaran tidak mengenakan helm.

Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata di Bogor, Rabu, menjelaskan bahwa selama dua hari pelaksanaan operasi, pelanggaran lalu lintas dari pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm mencapai 80 persen.

Sisanya yaitu pelanggaran pengendara melawan arus sebesar 15 persen dan pelanggaran pengendara berboncengan lebih dari satu orang 5 persen.

AKP Dicky menyebutkan, pelanggaran lalu lintas yang tercatat dalam sistem tilang elektronik (e-TLE) selama dua hari penyelenggaraannya yaitu 411 pelanggaran, dengan rincian hari pertama 70 pelanggaran dan hari kedua 341 pelanggaran.

Baca juga: Satlantas Polresta Bogor Kota bentuk "Kampung Patuh Lodaya Berlalu lintas"

"Penindakan pelanggaran selama Operasi Patuh Lodaya menggunakan e-TLE Mobile," kata AKP Dicky.

Satlantas Polres Bogor menggelar Operasi Patuh Lodaya 2023 yang mulai 10-23 Juli.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan bahwa Operasi Patuh Lodaya merupakan bagian dari upaya penegakan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.

"Sehingga terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas," kata Iman.

Baca juga: Kapolres Bogor tekankan anggota jangan arogan saat Operasi Patuh Lodaya

Ia mengatakan, personel yang terlibat dalam operasi ini melakukan patroli secara mobile ke berbagai lokasi.

Beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran utama Operasi Patuh Lodaya kali ini yaitu, melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan telepon seluler saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI.

Kemudian, mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman, berkendara melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.

Baca juga: Kapolres: Ada tujuh prioritas penindakan pada Operasi Patuh Lodaya

Lalu, Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat laik jalan, kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK.

Selanjutnya, pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya plat hitam), serta penertiban kendaraan yang menggunakan pelat rahasia atau dinas.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023