Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat resmi menutup tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif atau Bacaleg untuk Pemilu 2024 usai menerima seluruh berkas dari masing-masing partai politik.

"Sudah, 18 parpol sudah mengajukan dokumen perbaikan," kata Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Bekasi Abdul Harits di Cikarang, Senin.

Dia mengatakan tahapan pengajuan perbaikan berkas dinyatakan berakhir karena seluruh partai politik telah mengumpulkan berkas perbaikan persyaratan administrasi bacaleg sebelum waktu berakhir, yakni Minggu (9/7) pukul 23.59 WIB.

Baca juga: KPU Kabupaten Bekasi catat hanya 89 dari 963 bakal caleg memenuhi syarat

Tahapan pengajuan perbaikan dimaksud sudah dibuka sejak tanggal 26 Juni lalu namun hampir seluruh partai di Kabupaten Bekasi memilih untuk menyerahkan perbaikan berkas bacaleg pada hari terakhir.

"Selanjutnya akan kita lakukan verifikasi apakah sudah benar dan tidak ada data ganda baik di eksternal maupun internal," ucapnya.

KPU Kabupaten Bekasi pada tahapan sebelumnya atau penyerahan berkas bacaleg Pemilu 2024 menerima sebanyak 963 dokumen bakal calon yang telah didaftarkan oleh 18 partai politik peserta pemilu.

Baca juga: Daftar pemilih tetap Pemilu 2024 Kabupaten Bekasi capai 2.200.209 orang

Dari hasil verifikasi administrasi, hanya 89 berkas bakal calon yang dinyatakan lengkap serta telah memenuhi syarat. Sedangkan 874 orang lain masih belum memenuhi syarat.

Mereka yang dinyatakan belum lengkap berkas kemudian diberikan waktu untuk melakukan perbaikan terhitung sejak 26 Juni 2023 sampai dengan 9 Juli 2023.

Dalam verifikasi administrasi, sedikitnya ada tujuh dokumen yang diperiksa KPU, di antaranya KTP, ijazah, surat keterangan pengadilan, surat keterangan kesehatan, foto, surat keterangan terdaftar sebagai pemilih, hingga surat keanggotaan parpol.

Baca juga: KPU Bekasi minta ASN dan kades aktif daftar caleg harus mengundurkan diri

"Dari ketujuh berkas itu, kebanyakan yang perlu dilakukan perbaikan adalah terkait penulisan nama, berkas ijazah, surat keterangan kesehatan, dan foto yang belum absah atau belum lengkap," kata Harits.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023