Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, meminta eksekutif melakukan diskresi terhadap peraturan bupati terkait jumlah siswa dalam setiap rombongan belajar menyusul animo tinggi masyarakat memasukkan anak ke sekolah negeri.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Rusdi Haryadi mengatakan kebijakan diskresi terkait penambahan jumlah siswa di setiap rombongan belajar (rombel) diyakini mampu menyelesaikan polemik pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini, khususnya di wilayah permukiman padat penduduk.

"Sebenarnya pemerintah daerah bisa saja melakukan diskresi tinggal merubah payung hukum saja dalam hal ini Perbup tentang jumlah siswa di setiap rombel. Makanya saat ini kami di legislatif sedang mempertimbangkan mengeluarkan rekomendasi agar eksekutif mau merevisi Perbup tersebut," katanya di Cikarang, Minggu.

Dia mengatakan kebijakan diskresi ini diharapkan dapat diterapkan di semua tingkatan sekolah dengan menambahkan  jumlah siswa semisal dari 36 menjadi 40 untuk setiap rombel pada PPDB 2023 di Kabupaten Bekasi.

"Tetapi memang eksekutif juga harus bijak menyikapi karena ada persoalan lain. Persoalan lain itu itu adalah di kita banyak sekolah swasta yang tentu harus dipikirkan juga agar mereka tidak kehabisan calon murid," katanya.

Pihaknya juga mendorong pemerintah daerah mampu menyelesaikan persoalan daya serap PPDB di sekolah negeri yang kerap terjadi setiap tahun melalui intervensi anggaran ke sekolah-sekolah swasta sesuai amanat Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

"Kenapa masyarakat berlomba-lomba ke sekolah negeri? Karena memang persoalan yang paling mendasar adalah persoalan biaya. Di sekolah negeri gratis sedangkan di sekolah swasta bayar, begitu. Makanya sesuai klausul Perda 1/2022, pemerintah daerah harus melakukan intervensi anggaran agar masyarakat dapat mengakses pendidikan di sekolah swasta dengan biaya terjangkau," ucapnya.

Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi juga telah membuat rekomendasi agar pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk tenaga pendidikan di sekolah swasta. Rekomendasi itu disampaikan melalui forum pembahasan KUAPPAS Tahun Anggaran 2023.

"Saat KUAPPAS kami di Komisi IV sudah membuat rekomendasi, salah satunya tentang anggaran tenaga pendidik sekolah swasta. Kita rekomendasikan kira-kira dari sekitar 12 ribu guru honorer swasta per bulan Rp300 ribu itu kita asumsikan Rp1 miliar, cuma karena terkendala anggaran akhirnya tidak terealisasi. Yang baru terealisasi itu jastek honorer sekolah negeri," katanya.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan sistem zonasi pada PPDB kerap menimbulkan polemik para orang tua wali yang hendak memasukkan anak ke sekolah negeri, terutama di wilayah permukiman padat penduduk serta zona perumahan.

Dani mengaku sedang mengupayakan melakukan upaya diskresi yang dimaksud bahkan sudah diterapkan di beberapa SMP Negeri beberapa waktu lalu melalui skema pendekatan prioritas warga berpenghasilan rendah agar anaknya tetap bisa masuk sekolah negeri.

Dirinya juga ingin merubah paradigma sekolah swasta membutuhkan biaya mahal seperti yang saat ini menjadi persepsi masyarakat. Intervensi akan dilakukan dengan skema penentuan ambang batas maksimal biaya sekolah.

"Jadi sebetulnya yang lebih mendasar adalah merubah paradigma ini. Seperti kota-kota besar di luar negeri yang memprioritaskan pendidikan anak di sekolah swasta dan menempatkan sekolah negeri sebagai sekolah yang benar-benar ditujukan bagi warga tidak mampu," katanya.

Konsep ini dinilai mampu mengatasi polemik setiap memasuki tahun ajaran baru sehingga sekolah swasta juga tidak akan kekurangan jumlah siswa.

"Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) sekolah swasta tetap terus kita kucurkan meski nilainya selama ini tidak sebesar sekolah negeri," kata dia.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023