Tim Resmob Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menangkap dua pelaku dari lima terduga pelaku pencurian baterai tower atau menara provider milik salah satu operator perusahaan telekomunikasi yang berada di Kampung Bojongsoka, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Tersangka berinisial DK (42) dan AR (40) ditangkap di wilayah Kecamatan Bantargadung pada Rabu, (5/7)," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi, Kamis.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, aksi pencurian yang dilakukan oleh DK dan AR bersama tiga rekannya yang masih buron terjadi pada Kamis (25/5) sekitar pukul 22.46 WIB.
Para tersangka ini kemudian masuk ke dalam halaman menara provider yang berada di Kampung Bojongsoka, Desa Limusnunggal, Kecamatan Bantargadung dengan cara merusak pagar kawat.
Dalam aksinya tersebut, para pelaku sudah membagi tugas, di mana ada bagian mengawasi lokasi, menjebol pagar dan mengambil baterai menara. Tersangka berhasil mengambil dua unit baterai merek Shoto LI-ON yang terpasang di menara.
Akibat aksi pencurian ini tidak hanya merugikan perusahaan operator telekomunikasi hingga puluhan juta rupiah, tetapi dampaknya mengganggu jaringan signal untuk telepon seluler khususnya untuk di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi.
Sementara, Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman menambahkan penangkapan kedua tersangka ini berkat kerja keras personel Satreskrim Polres Sukabumi serta informasi dari warga. Dengan tanpa perlawanan keduanya berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya.
"Tim Resmob Satreskrim Polres Sukabumi hingga saat ini masih mengembangkan kasus ini untuk memburu tiga buronan lainnya dan kedua tersangka tengah dimintai keterangan terkait aksi pencurian yang dilakukannya," tambahnya.
Ia mengatakan selain menangkap dua tersangka pihaknya juga menyita dua unit baterai menara yang belum berhasil dijual, serta peralatan yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian seperti pipa besi, linggis, pahat, gergaji besi, kunci Inggris berbagai ukuran, kunci ring, tang, gunting serta gegep.
Akibat ulahnya, kedua tersangka terancam mendekam di balik jeruji penjara selama tujuh tahun sesuai dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Tersangka berinisial DK (42) dan AR (40) ditangkap di wilayah Kecamatan Bantargadung pada Rabu, (5/7)," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi, Kamis.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, aksi pencurian yang dilakukan oleh DK dan AR bersama tiga rekannya yang masih buron terjadi pada Kamis (25/5) sekitar pukul 22.46 WIB.
Para tersangka ini kemudian masuk ke dalam halaman menara provider yang berada di Kampung Bojongsoka, Desa Limusnunggal, Kecamatan Bantargadung dengan cara merusak pagar kawat.
Dalam aksinya tersebut, para pelaku sudah membagi tugas, di mana ada bagian mengawasi lokasi, menjebol pagar dan mengambil baterai menara. Tersangka berhasil mengambil dua unit baterai merek Shoto LI-ON yang terpasang di menara.
Akibat aksi pencurian ini tidak hanya merugikan perusahaan operator telekomunikasi hingga puluhan juta rupiah, tetapi dampaknya mengganggu jaringan signal untuk telepon seluler khususnya untuk di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi.
Sementara, Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman menambahkan penangkapan kedua tersangka ini berkat kerja keras personel Satreskrim Polres Sukabumi serta informasi dari warga. Dengan tanpa perlawanan keduanya berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya.
"Tim Resmob Satreskrim Polres Sukabumi hingga saat ini masih mengembangkan kasus ini untuk memburu tiga buronan lainnya dan kedua tersangka tengah dimintai keterangan terkait aksi pencurian yang dilakukannya," tambahnya.
Ia mengatakan selain menangkap dua tersangka pihaknya juga menyita dua unit baterai menara yang belum berhasil dijual, serta peralatan yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian seperti pipa besi, linggis, pahat, gergaji besi, kunci Inggris berbagai ukuran, kunci ring, tang, gunting serta gegep.
Akibat ulahnya, kedua tersangka terancam mendekam di balik jeruji penjara selama tujuh tahun sesuai dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023