Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menagih pajak dan retribusi dari para pelaku usaha wajib pajak meski beroperasi secara ilegal atau tanpa izin demi mengoptimalkan pendapatan asli daerah itu.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan penagihan pajak dan retribusi atas usaha tak berizin mengacu pedoman yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri serta Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

"Dari hasil FGD, sesuai arahan Kemendagri dan Kementerian Keuangan, ternyata itu bisa (ditarik)," kata Dani usai memimpin Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka mengejar pendapatan asli daerah, di Kantor Kabupaten Bekasi, Senin.

Menurut dia aspek perizinan menjadi salah satu kendala pemerintah daerah dalam memungut pajak dan retribusi untuk menambah pendapatan daerah dari sektor ini.

"Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi selama ini masih ragu memungut pajak apabila tidak ada ataupun belum menyelesaikan proses perizinan usaha," katanya.

Terlepas kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi tetap berkewajiban mendorong pelaku usaha untuk mengurus izin usaha mereka sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan.

"Jadi nanti Bapenda yang akan menarik pajak dan retribusi sedangkan Satpol PP dan dinas teknis lain yang akan mengejar dari sisi perizinan," katanya.

Dani memastikan pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan memungut pajak dan retribusi meski kegiatan usaha perekonomian dimaksud belum memiliki izin, terlebih pedoman dari pemerintah pusat telah dikeluarkan.

Ia pun menilai pajak dan retribusi bukan dikenakan berdasarkan usaha yang memiliki izin melainkan objek pajak yang sudah melakukan aktivitas usaha.

"Jadi semua objek pajak bisa langsung ditarik dari mulai restoran, reklame, hingga usaha hiburan. Kecuali pajak air tanah dan galian karena memang menyangkut kelestarian lingkungan sehingga sebaiknya izin diproses dulu," kata dia.

Hingga akhir semester pertama tahun 2023, pendapatan daerah Kabupaten Bekasi baru mencapai 40 persen dari target pendapatan setahun sebesar Rp2,7 triliun. Melalui pemungutan terhadap usaha tidak berizin ini diharapkan mampu mendongkrak pendapatan daerah itu hingga penghujung tahun ini.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023