Purwakarta (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat melakukan pemangkasan alur birokrasi terkait proses pembuatan administrasi kependudukan, untuk mencegah terjadinya pungutan liar (pungli).

Bupati setempat Dedi Mulyadi di Purwakarta, Senin mengatakan saat ini masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan seperti KTP dan KK bisa mengurusnya secara langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Purwakarta.

"Pembuatannya gratis, tanpa dipungut biaya apapun," kata dia.

Sebelumnya, di antara syarat pembuatan administrasi kependudukan seperti KTP atau KK itu harus menggunakan surat pengantar dari RT/RW, desa dan kecamatan. Setelah surat keterangan tersebut dimiliki, baru warga bisa mengurusnya ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

"Tapi sekarang, kebijakannya diubah. Setiap warga yang akan mengurus administrasi kependudukan bisa datang langsung ke kantor Disdukcapil, tanpa perlu menggunakan surat pengantar dari RT/RW maupun desa serta kecamatan, kecuali pendatang," kata dia.

Ia mengatakan, kebijakan baru itu sengaja diberlakukan untuk memperpendek birokrasi pengurusan administrasi kependudukan yang dimana sering kali menjadi problem.

Bupati menilai, adnya syarat surat pengantar RT/RW, desa dan kecamaatan terkadang menjadi hambatan. Sehingga proses pembuatan KTP dan KK harus bayar. Padahal proses pembuatannya gratis.  

"Jadi terhitung hari ini, untuk pembuatan KTP dan KK bisa langsung di kantor Disdukcapil, tanpa harus menggunakan surat pengantar," kata dia.  

Ia menambahkan, untuk pengurusan pembuatan KTP dan KK tersebut tidak bisa diwakilkan atau kolektif. Warga Purwakarta tinggal bawa KTP lama saja, selanjutnya akan diproses pembuatan KTP-nya.

"Masyarakat harus mengurus sendiri. Penghapusan surat pengantar ini bertujuan untuk memperpendek birokrasi dan mencegah pungli," kata dia.  

Dedi menjelaskan, kebijakan baru itu hanya berlaku bagi warga Purwakarta. Sedangkan untuk pendatang tetap diberlakukan dengan surat pengantar.

"Kalau pendatang tetap berlaku surat pengantar tersebut, karena datanya belum ada," kata dia.

Sementara itu, Yuyun (32), seorang warga Babakancikao yang sedang mengurus akta kelahiran anak keduanya menyambut baik dikeluarkannya kebijakan tersebut.

"Kebijakannya bagus, karena sering kali masyarakat menunggu apalagi mengurus KK yang terkadang suka lama mengurusnya," kata dia. 

Pewarta:

Editor : M.Ali Khumaini


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016