Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota dalam kurun waktu satu bulan, berhasil menangkap belasan penyalahguna narkoba di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

"Ada 12 tersangka yang kami tangkap dari delapan kasus yang diungkap jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Senin.

Dari delapan kasus kasus peredaran dan penyalahguna narkoba ini sebanyak dua kasus diungkap di Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, kemudian dua kasus di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, selanjutnya di Kecamatan Sukaraja, Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi serta Kecamatan Gunungpuyuh dan Baros, Kota Sukabumi masing-masing satu kasus.

Menurut Ari, dari 12 tersangka yang ditangkap tersebut berhasil disita barang bukti sabu-sabu sebanyak 13,43 gram, ganja kering 747,43 gram, psikotropika sebanyak 104 butir dan obat keras ilegal 5.613 butir.

Baca juga: Polres Sukabumi Kota tangkap lima pengedar sabu-sabu
Baca juga: Satnarkoba Polres Sukabumi Kota sita ribuan obat keras ilegal dari seorang pemuda

Tidak hanya narkoba, polisi pun menyita satu unit alat hisap sabu atau bong, satu kartu ATM, 12 unit handphone berbagai merek yang digunakan untuk bertransaksi serta uang tunai Rp260 ribu yang diduga uang hasil penjualan barang haram itu.

Adapun modus operandi peredarannya dengan cara mentransfer uang, kemudian para pelaku menginformasikan barang yang sudah disimpan di suatu tempat dan nanti pembeli akan mengambil dan juga dengan cara langsung ketemu antara pengedar ataupun kurir dengan pembeli.

"Pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota ini berhasil menyelamatkan sekitar enam ribu jiwa dari bahaya laten narkoba," tambahnya.

Baca juga: Polisi sita 86,22 gram sabu-sabu dari pelaku penyelundup narkoba ke lapas

Ari mengatakan untuk pengedar narkotika tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 dan 2, pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.

Sementara untuk pengedar atau penyalahguna obat keras ilegal dijerat dengan pasal 196, pasal 197 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023