Purwakarta (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mulai menghapus retribusi di sejumlah terminal sekitar daerah tersebut untuk mengantisipasi maraknya pungutan liar.

"Pungutan retribusi di terminal-terminal mulai hari ini dihapuskan, dasarnya surat edaran bupati," kata Bupati setempat Dedi Mulyadi, di Purwakarta, Kamis.

Ia mengakui, sebenarnya di Purwakarta terdapat peraturan daerah yang mengatur tentang pemungutan retribusi. Khusus di terminal, retribusi itu dilakukan berkaitan dengan pelayanan terminal.

Tetapi pelayanan terminal tersebut kurang berfungsi dengan baik, karena umumnya bus-bus di Purwakarta hanya melintas, bukan singgah. Sehingga pemungutan retribusi itu dirasa kurang bermanfaat.

"Dalam perda itu mengatur retribusi terkait pelayanan terminal, tapi kalau fungsi pelayanannya kurang maksimal lebih baik ditiadakan retribusi itu," kata dia.

Untuk pemungutan angkutan hasil alam yang biasa dilakukan petugas di pos-pos pemungutan retribusi sekitar Purwakarta sebelumnya telah dihapus.

Penghapusan pemungutan retribusi angkutan hasil alam sudah diterapkan sejak beberapa tahun lalu.

Terkait dengan penghapusan retribusi di terminal-terminal, itu dimulai Kamis ini. Jika masih ada pemungutan retribusi berarti itu masuk kategori pungutan liar (pungli).

"Bagi pegawai pemkab yang tetap melakukan pungli di terminal-terminal, akan diberi sanksi. Sanksi terberatnya bisa diberhentikan," kata Dedi.

Sementara itu, selain pelayanan di terminal yang tidak berfungsi dengan baik, selama ini pendapatan asli daerah dari retribusi terminal juga cukup minim, hanya Rp2 juta per tahun.

Atas dasar itulah mulai Kamis ini Pemkab Purwakarta menghapus retribusi di terminal-terminal yang didasarkan dengan surat edaran bupati.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016