Kepolisian Resor Karawang, Jawa Barat, mengingatkan masyarakat mewaspadai tawaran kemudahan bekerja ke luar negeri dengan gaji besar, karena itu salah satu modus kejahatan tindak pidana perdagangan orang. 

"Untuk mencegah terjadinya TPPO (tindak pidana perdagangan orang), kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat," kata Kapolsek Telukjambe Timur pada Polres Karawang, Kompol Suherman, usai sosialisasi tentang TPPO, di Kantor Desa Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, Sabtu. 

Ia menyerukan masyarakat mewaspadai dan tidak mudah percaya jika ada orang yang menjanjikan kemudahan bekerja ke luar negeri atau ke luar kota, dan mendapatkan gaji besar. 

"Apalagi kalau yang menjanjikan itu adalah orang yang tidak dikenali, maka patut diwaspadai," katanya.

Menurut dia, iming-iming mudah bekerja mendapatkan gaji besar di luar negeri atau luar kota merupakan salah satu modus dari tindak pidana perdagangan orang. 

Disebut bahwa ketentuan mengenai tindak pidana perdagangan orang itu telah diatur dalam Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ia mengatakan, definisi perdagangan manusia adalah perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan orang dengan paksa atau penipuan, dengan tujuan memanfaatkan mereka demi mendapatkan keuntungan.

“Jadi, korbannya bisa saja pria, wanita dan anak-anak dari segala usia maupun semua latar belakang," katanya. 

Sementara itu, pada pekan pertama Juni 2023 Polres Karawang telah menangkap seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan modus menjadi penyalur calon tenaga kerja ke luar negeri.

Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bustomi, mengatakan pelaku tindak pidana perdagangan orang yang ditangkap itu berinisial MH (41), warga Kecamatan Tirtajaya, Karawang. 

Ia menyampaikan, dalam melakukan aksinya, pelaku mengubah data seorang perempuan DW (21), warga Kecamatan Tirtajaya, untuk diberangkatkan ke Arab Saudi.

Pelaku melakukan pemalsuan sejumlah dokumen seperti mengganti visa dari visa untuk kerja diganti menggunakan visa turis.

Kemudian juga memalsukan identitas tanggal dan tahun kelahiran di KTP dan kartu keluarga korban agar menjadi lebih tua, karena korban masih di bawah umur.

Disebutkan kalau pada saat itu usia DW belum cukup untuk bekerja ke luar negeri sehingga pelaku melakukan pemalsuan identitas korban, agar usianya lebih tua.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023