Menteri Sosial Tri Rismaharini meminta Pemerintah Daerah (Pemda) terus aktif memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS) agar penyaluran bantuan sosial (bansos) bisa tepat sasaran.
 
“Sesuai UU nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pemda wajib melaksanakan pemutakhiran data kemiskinan, prosesnya dimulai dari musyawarah desa atau musyawarah kelurahan, lalu secara berjenjang naik ke atas,” kata Mensos Risma dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
 
Risma menuturkan, Pemda dan jajarannya sampai tingkat desa atau kelurahan memiliki kewenangan penuh dalam menentukan siapa yang layak dan yang tidak layak menerima bansos.
 
“Kemensos tidak melakukan pendataan langsung, tetapi menetapkan data yang proses pemutakhirannya dilakukan oleh daerah. Saat ini, saya mengesahkan data setiap bulan. Pekan pertama dan kedua itu kami menunggu data dari daerah. Pekan ketiga untuk verifikasi, dan pekan keempat untuk pengesahan," kata dia.

Baca juga: Mensos Risma paparkan alasan pentingnya perbaikan DTKS melalui Dukcapil
Baca juga: Pemkab Subang lakukan perbaikan DTKS agar penerima bansos lebih tepat sasaran
 
Menurutnya, masih ada pemerintah kabupaten atau kota yang kurang aktif melaksanakan pemutakhiran data, sehingga data yang diterima Kemensos tidak sesuai dengan keadaan sesungguhnya di daerah.
 
"Data kemiskinan itu bersifat dinamis, ada yang pindah, meninggal dunia, ada yang mungkin sudah meningkat ekonominya sehingga tidak layak lagi menerima bantuan, untuk itu saya minta Pemda mengawal dengan sungguh-sungguh proses pemutakhiran data," kata Risma.
 
Untuk mendorong perbaikan data kemiskinan dan meningkatkan ketepatan penyaluran bantuan bansos, telah dilakukan inovasi dengan mengaktifkan fitur “usul” dan “sanggah” pada aplikasi Cek Bansos.

Baca juga: Mensos Risma: Data PBI JK terintegrasi dengan DTKS
 
"Dengan fitur ini, masyarakat bisa ikut mengontrol pembaruan data. Partisipasi masyarakat juga penting untuk meningkatkan keakuratan proses pembaruan data sehingga membantu tugas Pemda sesuai ketentuan UU No.13 tahun 2011," tutur Mensos.*

Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023